Truk Barang Dilarang Melintas Selama Lebaran 2023, Ini Alasan Kemenhub

Ada 123 juta orang yang mudik tahun ini

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana kembali memberlakukan larangan melintas bagi truk dan kendaraan angkutan barang masa pada angkutan Lebaran (angleb) 2023.

Direktur Angkutan Jalan Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Suharto mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan lantaran banyaknya masyarakat yang mudik tahun ini.

"Berkaitan dengan logistik kenapa dibatasi, tahun ini tahun luar biasa, 123 juta orang mudik, 36 juta menggunakan mobil pribadi dan rental dan saat ini kapasitas jalan sangat terbatas," ucap Suharto di Gedung Kemenhub, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Kemenhub: Ada Kemungkinan Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan

1. Bisa menimbulkan bottleneck

Truk Barang Dilarang Melintas Selama Lebaran 2023, Ini Alasan KemenhubIlustrasi (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Suharto kemudian mencontohkan, saat ini jumlah lajur di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah empat buah dan hal itu akan menyempit pada ruas Tol Cipali menjadi dua lajur.

"Ini pasti akan menimbulkan bottleneck," kata dia.

Baca Juga: ASDP Ungkap Alasan Truk ODOL Dilarang Naik Kapal Penyeberangan

2. Kecepatan angkutan barang jadi masalah

Truk Barang Dilarang Melintas Selama Lebaran 2023, Ini Alasan KemenhubAntrean truk logistik dan bus antar-kota/kabupaten yang membeli solar subsidi di SPBU Malalayang, Manado, Sulut, Kamis (24/3/2022). IDNTimes/Savi

Selain itu, rata-rata kecepatan laju angkutan barang lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi. Menurut Suharto, rerata kecepatan angkutan barang adalah sekitar 40 hingga 60 kilometer per jam.

Sementara itu, rata-rata kecepatan kendaraan pribadi berkisar antara 70 sampai 80 kilometer. Jika kedua jenis kendaraan tersebut melintas bersama saat mudik maka dapat dipastikan bakal menimbulkan kemacetan.

"Ini pasti menimbulkan antrean panjang dan dengan volume luar biasa akan menimbulkan kemacetan, macet di tol akan berdampak di non-tol," kata Suharto.

Baca Juga: Jelang Puasa hingga Lebaran, Harga Pangan dan Angkutan Berpotensi Naik

3. Waktu pelarangan angkutan barang

Truk Barang Dilarang Melintas Selama Lebaran 2023, Ini Alasan KemenhubRazia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sebelumnya, Dirjen Hubdat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18-21 April 2023 selama arus mudik Lebaran 2023.

Pelarangan juga akan berlaku selama arus balik, yakni pada 24 - 26 April 2023. Kendati begitu, Hendro mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April-1 Mei.

"29 April sampai 1 Mei itu masih libur, kalau memang di tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang (pergerakan angkutan barang)," kata dia.

Kemenhub hanya memberikan pengecualian pada empat jenis angkutan barang. Keempatnya adalah kendaraan pengangkut muatan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya