Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rincian Lengkap UMR Palembang 2022, Naik Tipis!

ilustrasi uang Rupiah (canva.com)

Jakarta, IDN Times - Pada 19 November 2021, Pemerintah Kota Palembang telah resmi menetapkan (Upah Minimum Regional) UMR Palembang 2022. Peraturan ini tertuang melalui Keputusan Gubernur Sumsel No. 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tentang UMP Palembang 2022.

Informasi terkait gaji UMR penting untuk diketahui guna memastikan perusahaan telah memenuhi hak para pekerjanya dan membayar sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, nominal UMR menjadi acuan masyarakat dalam menentukan besaran gaji yang pantas diterima, terutama mereka yang mencari pekerjaan.  

1. Kenaikan UMR Palembang 2022

ilustrasi Jembatan Ampera (unsplash.com/hadiputama)

UMR Palembang 2022 yang ditetapkan Pemkot Palembang resmi berlaku mulai 1 Januari 2022. Melalui Kegub tersebut, ditetapkan bahwa besaran UMR Palembang 2022 adalah Rp3.289.409.

Sebelumnya, UMR Palembang dipatok sebesar Rp3.270.093,78. Dengan demikian, UMR Palembang 2022 mengalami kenaikan sebesar sebesar 0,53 persen atau sekitar Rp19.400.

Perlu diketahui, Palembang menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Selatan yang mengalami kenaikan UMR. Sementara itu, daerah lainnya tetap merujuk pada UMR Palembang tahun lalu. 

2. Dasar penetapan UMR Palembang 2022

ilustrasi Pulau Kemaro, Sungai Musi (canva.com)

Penetapan UMR Palembang 2022 menerapkan ketentuan dan formula baru usai diresmikannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Pada tahun-tahun sebelumya, kenaikan nominal UMR mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Formulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam formula tersebut, dicantumkan bahwa besaran upah minimum tiap kota atau kabupaten didasarkan pada  keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan, di antaranya tingkat penyerapan tenaga kerja, variabel paritas daya beli, dan median upah.

Selain itu, Pemkot Palembang juga mempertimbangkan syarat tertentu, meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.

3. UMR Palembang 5 tahun terakhir

ilustrasi Pelabuhan Palembang (canva.com)

Meskipun penetapan UMR Palembang 2022 tidak besar jumlahnya, Pemkot Palembang tidak pernah absen menaikkan nominal UMR setiap tahunnya. Hal ini dibuktikan melalui daftar UMR Palembang selama 5 tahun terakhir

  • 2021: Rp3720.093, naik 3,3 persen dari UMR 2020
  • 2020: Rp3.165.591, naik 8,51 persen dari UMR 2019
  • 2019: Rp2.917.260 , naik 8,03 persen dari UMR 2018
  • 2018: Rp2.700.360, naik 8,7 persen dari UMR 2017
  • 2017: Rp2.484.000, naik 8,28 persen dari UMR 2016

Berdasarkan data di atas, tertera bahwa UMR Palembang selalu mengalami kenaikan yang cukup signifikan, bahkan saat pandemi Covid-19 sekalipun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bella Manoban
Hana Adi Perdana
Bella Manoban
EditorBella Manoban
Follow Us