Jakarta, IDN Times - Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar untuk tahun 2022, termasuk Upah Minimum Regional (UMR) Bekasi 2022. Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Melalui peraturan tersebut, diketahui Kota Bekasi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi se-Jabar dengan Rp4.816.921,17. Sementara itu, Kota Banjar menyandang status sebagai UMK terendah di Jabar dengan Rp1.852.099,52.