Hak Kebendaan: Pengertian, Ciri, dan Asasnya

Penjelasan Apa itu Hak Kebendaan

Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda dan tergolong ke dalam jenis hak perdata. Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung atas benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Untuk penjelasan lebih lengkap tentang apa itu hak kebendaan, simak tulisan di bawah ini. 

Baca Juga: 7 Tokoh Dunia yang Berjasa dalam Perjuangan Hak-hak Sipil

1. Ciri-Ciri

Hak Kebendaan: Pengertian, Ciri, dan AsasnyaPixabay

Hak kebedaan memiliki ciri-ciri unggulan yang membandingkannya dengan hak lainnya, antara lain:

  • Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, artinya dapat dipertahankan oleh siapapun. Tidak hanya rekan sekelompok saja, namun juga pada pihak-pihak lain yang terkait di dalamnya. 
  • Hak kebendaan mempunyai zaakgsgevolg (hak yang mengikuti). Maksudnya hak kebendaan melekat pada bendanya di tangan siapapun benda tersebut berada. Sehingga jika benda berpindah tangan, yang bersangkutan akan pula terkena untuk menjaga dan bertanggung jawab atas benda tersebut. 
  • Hak kebendaan berlaku asas prioritas, dimana kelahiran hak kebendaan yang lebih dulu memegang peranan penting akan diprioritaskan.
  • Hak kebendaan mempunyai droit de preference (hak terlebih dahulu), mengacu pada hal pelunasan dimana pihak yang memiliki hak kebendaan harus didahulukan. 
  • Hak kebendaan memiliki gugat kebendaan yang apabila terdapat gangguan atas haknya, maka seseorang dapat menuntut kembali, menggugat untuk menghilangkan hambatan atas haknya, dan menggugat untuk memulihkan keadaan yang kacau seperti sedia kala.

2. Asas

Hak Kebendaan: Pengertian, Ciri, dan Asasnyapexels/La Miko

Hak kebendaan memiliki asas-asas yang terbagi sebagai berikut.

  1. Asas sistem tertutup, yaitu hak kebendaan bersifat limitatif yang terbatas hanya pada undang-undang, sehingga hak-hak baru tidak diperkenankan. 
  2. Asas hak mengikuti, yaitu hak kebendaan mengikuti kepada tangan siapapun benda tersebut berada. 
  3. Asas publisitas, yaitu memberikan ‘pengumuman’ kepada masyarakat mengenai status kepemilikan melalui pendaftaran secara resmi. 
  4. Asas spesialitas, yaitu menunjukkan secara detail wujud nyata dari hak kepemilikan kepada lembaga. Detail memuat bentuk, batas, letak, dan luas benda. 
  5. Asas totalitas, dimana seorang pemilik menguasai benda dari berbagai bagian. Misalnya seseorang yang memiliki rumah, maka bagian-bagian dari rumah itu secara total adalah miliknya (jendela, pintu, kusen, dan lainnya). 
  6. Asas perlekatan lahir dari asas totalitas, dimana suatu benda dan bagian-bagiannya menjadi satu dengan benda pokok  
  7. Asas pemisahan horizontal, yaitu penganutan asas hukum adat. 
  8. Asas dapat diserahkan, yaitu hak kepemilikan mengandung wewenang untuk menyerahkan benda. 
  9. Asas perlindungan bagi pihak yang beritikad baik untuk menyerahkan hak kebendaan, meskipun pihak tersebut tidak memiliki kewenangan. 

3. Hak kebendaan dan pengakuan publik

Hak Kebendaan: Pengertian, Ciri, dan Asasnyapexels/pixabay

Hak kebendaan diciptakan oleh lembaga pendaftaran untuk memberikan alat bukti yang kuat tentang status kepemilikan. Hak kebendaan yang belum didaftarkan tidak mempunyai kaitan dengan hak milik.

Artinya, selama pendafataran belum dilakukan, hak milik hanya mengacu pada pihak pribadi, tanpa diketahui oleh publik, karena status hukum dari benda tersebut belumlah ada. Pengakuan masyarakat akan muncul jika hak kebendaan didaftarkan. 

Baca Juga: Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya 

4. Macam-macam benda

Hak Kebendaan: Pengertian, Ciri, dan AsasnyaUnsplash/Eleni Koureas

Berikut adalah macam-macam benda yang berkaitan dengan hak kebendaan, antara lain:

  • Benda bergerak yang berwujud adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan dari tangan ke tangan, serta tidak tergabung dengan tanah. Contohnya adalah hewan ternak, perabotan, dan kendaraan. 
  • Benda bergerak tidak berwujud adalah pemindahan benda yang harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya akte otentik atau akte di bawah tangan dan surat piutang (wesel dan cek). 
  • Benda tidak bergerak adalah benda yang melekat dengan tanah dan bersifat permanen. Contohnya adalah sebidang tanah, rumah, mesin pabrik, dan kapal. 
  • Benda dipakai habis adalah benda yang dapat berkurang atau habis, sehingga dalam permbatalan perjanjian, jenis benda ini harus dikembalikan seperti semula atau diganti baru. 
  • Benda dipakai tidak habis adalah benda yang tetap utuh. 
  • Benda sudah ada adalah benda yang dapat dijadikan jaminan dengan cara menyerahkan bendanya langsung. 
  • Benda akan ada adalah benda yang belum memiliki kepastian. 
  • Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dengan bebas atau diwariskan. 
  • Benda luar perdagangan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan. Contohnya tanah wakaf dan narkotika
  • Benda dapat dibagi memiliki prestasi pemenuhan, baik sekaligus maupun perlahan.
  • Benda tidak dapat dibagi tidak memenuhi prestasi karena tidak utuh. 
  • Benda terdaftar memiliki bukti pendaftaran. 
  • Benda tidak terdaftar tidak memilki bukti pendaftaran resmi. 

5. Macam-macam hak kebendaan

Hak Kebendaan: Pengertian, Ciri, dan AsasnyaPexels/Jessica Lewis
  • Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan

Arti dari hak ini adalah pemilik hak dapat menikmati, mengambil manfaat, menggunakan benda yang dimilikinya, Hak yang bersifat memberi kenikmatan terdiri dari 2 macam yaitu:

a. Hak kenikmatan atas milik sendiri, seperti hak eigendom dan hak bezit
b. Hak kenikmatan atas milik orang lain, seperti hak postal, hak erfpact, hak memungut hasil, hak pakai, dan hak mendiami.

  • Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan

Hak ini diterapkan dengan menyimpan dan merawat suatu benda untuk dijadikan jaminan meminjam dana atau berhutang, Apabila peminjam tidak mampu menebus jaminan, maka benda jaminan tersebut akan jatuh ditangan kreditur untuk dijual lagi dan dijadikan pelunasan utang. Contoh dari hak ini adalah gadai, hipotek, tanggungan, dan fidusia. 

Baca Juga: Pengemplang BLBI yang Alihkan Aset Hak Negara Terancam Penjara!

Demikianlah ulasan dan dasar tentang hak kebendaan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga membantu. 

Topik:

  • Rinda Faradilla

Berita Terkini Lainnya