Massa AKBAR Sumut berjumlah ribuan terdiri dari berbagai elemen (IDN Times/Prayugo Utomo)
UU Cipta Kerja terdiri dari seribu halaman yang berisi 15 Bab dan 174 pasal, di mana secara garis besar mencakup:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan
- Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi
- Ketenagakerjaan
- Riset dan inovasi
- Kemudahan berusaha
- Pengadaan lahan
- Kawasan ekonomi
- Investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional,
- Dukungan administrasi pemerintahan, dan sanksi.
Berikut beberapa substansi dalam omnibus law Cipta Kerja:
Ketenagakerjaan
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT tak diadakan untuk pekerjaan bersifat tetap.
2. Tak ada pembatasan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
3. Upah minimum sektoral dihapuskan.
4. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu.
5. Besaran pesangon pekerja sebesar 32 kali gaji. Sebanyak 23 kali ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
6. Penambahan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk jenis pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital (paling lama 8 jam sehari atau 40 jam per minggu)
7. Waktu kerja untuk pekerjaan khusus dapat lebih banyak 8 jam per hari. Ini berlaku untuk sektor seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
UMKM dan Koperasi
1. Mengatur terkait kemudahan berusaha, insentif, dan perlindungan hukum bagi UMKM.
2. Pemerintah memprioritaskan produk dan jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa.
Kawasan Ekonomi Khusus
1. Perluasan kegiatan KEK untuk sector pendidikan dan Kesehatan.
2. Pembentukan Bank Tanah untuk reforma agraria, minimal 30 persen dari tanah yang dikelola.
RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang. Hingga kini, UU Ciptaker masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, UU tersebut memicu gelombang demo buruh di berbagai wilayah.
Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, RUU Ciptaker ini disepakati tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga walk out dari rapat paripurna.
Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.