DJP Gandeng TNI-Polri Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

- DJP menggandeng TNI dan Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.
- Kebijakan ini tertuang dalam SE-8/PJ/2026 yang menekankan penyempurnaan proses bisnis pengawasan agar lebih tajam, adaptif terhadap teknologi, serta selaras dengan fungsi edukasi dan penegakan hukum DJP.
- Penyempurnaan diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan, integrasi penelitian kepatuhan, serta optimalisasi basis data perpajakan guna mendukung penerimaan negara.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pendekatan baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP). Salah satu langkah yang ditempuh ialah melibatkan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pengumpulan data di lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7/2026).
1. Pengawasan dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi

Dalam beild dijelaskan pengawasan wilayah dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja DJP.
"Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan dan memperkuat penguasaan wilayah," tulis aturan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP untuk memperoleh data dan informasi dari berbagai sumber, baik melalui pengumpulan data lapangan maupun non-lapangan.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, dan/atau tempat praktik pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait guna mengidentifikasi subjek dan/atau objek pajak.
"Pengumpulan data non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta berbagai sarana administrasi yang tersedia, tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," jelas aturan tersebut.
2. Penyempurnaan diarahkan untuk mempertajam proses pengawasan

Lebih lanjut, dijelaskan seiring dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan, hasil evaluasi atas pelaksanaan fungsi pengawasan, serta berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, diperlukan penyempurnaan terhadap proses bisnis pengawasan.
"Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertajam proses bisnis pengawasan, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskan dengan proses bisnis DJP lainnya seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum," tulis DJP.
3. Fokus penyempurnaan diarahkan untuk peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan

Selain itu, DJP juga memperkuat akuntabilitas penelitian formal, memperjelas klasifikasi teknik penelitian kepatuhan, serta mengintegrasikan dukungan penelitian dengan tindak lanjut hasil pengawasan. Fokus penyempurnaan diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan.
"Untuk wajib pajak terdaftar, DJP menyusun dokumen rencana dan program pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan penelitian kepatuhan material yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis," jelas DJP.
Sementara itu, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar tidak hanya ditujukan untuk mendorong pendaftaran, tetapi juga memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah wajib pajak tercatat dalam sistem DJP.
Dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pengawasan, kegiatan pengumpulan data menjadi instrumen utama untuk memperoleh informasi tambahan mengenai wajib pajak, memperkuat penguasaan wilayah, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan perluasan basis data perpajakan.
Melalui penyempurnaan tersebut, DJP menyusun Surat Edaran yang mengatur proses bisnis pengawasan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, penjaminan mutu, hingga pemantauan dan evaluasi di seluruh jenjang organisasi.
DJP berharap pedoman baru ini dapat meningkatkan kinerja aparat pajak dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, mendorong kepatuhan yang berkelanjutan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.






















