Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Subsidi Makin Mini, Pemerintah Klaim Sesuai SNI

VideoCapture_20250616-111155.jpg
Desain rumah subsidi versi mini. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Ukuran rumah subsidi mini sesuai SNI
  • Kriteria kelayakan hunian berdasarkan volume udara
  • Penyesuaian dengan regulasi lain dan status rencana baru
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengklaim ukuran rumah subsidi yang diperkecil dalam draf aturan baru sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan ukuran rumah subsidi mini tersebut ditujukan bagi masyarakat lajang, pasangan baru menikah, atau keluarga kecil dengan satu anak.

"Jadi kita harapkan itu tadi untuk masyarakat yang lajang, untuk masyarakat yang baru berkeluarga atau tadi anak satu masih masuk tuh dari SNI tersebut," kata dia pada sebuah diskui di Nobu Bank, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

1. Ukuran mengacu pada volume udara minimum

IMG-20250612-WA0041.jpg
Contoh rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil. (Dok. Kementerian PKP)

Sri menjelaskan, acuan kelayakan hunian dalam SNI didasarkan pada volume udara per jiwa, bukan semata luas lantai. Standar tersebut menetapkan kebutuhan ruang sebesar 18 hingga 24 meter kubik udara per orang.

Jika dikonversikan, kebutuhan untuk orang dewasa berkisar antara 6,4 hingga 9 meter persegi, sedangkan untuk anak-anak sekitar 4,6 meter persegi.

"Jadi di SNI itu indikatornya adalah volume udara dalam satuan meter kubik yang kemudian dikonversikan," ujar dia.

2. Perlu penyesuaian dengan regulasi lain

20250616_111803.jpg
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati. (IDN Times/Trio Hamdani)

Rencana penyesuaian ukuran rumah subsidi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut tengah dikaji ulang untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih.

"Jika memang nanti ada yang perlu kita sesuaikan, nanti kita akan sesuaikan juga," paparnya.

3. Kebijakan baru belum final dan masih dibahas

20250616_111811.jpg
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sri mengatakan, rencana memperkecil ukuran rumah subsidi masih dalam tahap pembahasan. Dia menegaskan kebijakan tersebut belum final dan terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak.

"Nah saat ini Kementerian PKP sedang membuat rencana untuk menambah fitur baru rumah subsidi. Sekali lagi ya ini rencana jadi belum sampai ke final," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us