RUU Ketenagakerjaan Dinilai Tak Menjawab Tantangan Pasar Kerja

- APINDO menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab pasar kerja kompleks karena dinilai hanya mengembalikan aturan UU 13/2003 tanpa pembaruan mendasar.
- Pasar kerja Indonesia menghadapi tiga hingga empat juta angkatan kerja baru per tahun, pengangguran muda 17 persen, tingginya informalitas, kompetensi rendah, dan PHK.
- APINDO mendorong flexicurity serta reformasi penciptaan kerja, dengan target dua juta pekerjaan formal baru per tahun dan 30 persen pekerja tersertifikasi pada 2030.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab tantangan pasar kerja yang semakin kompleks. RUU tersebut dinilai hanya mengembalikan sejumlah pengaturan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa pembaruan mendasar sesuai kondisi saat ini.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menegaskan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja ke depan. Perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha, perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat.
"Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru," ujar Bob dikutip, Kamis (1/101/2026).
1. Kondisi pasar tenaga kerja Indonesia hadapi sejumlah persoalan

Konferensi Pers Apindo terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan (Dok/Istimewa). Menurutnya, kondisi pasar kerja Indonesia juga masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari masuknya tiga hingga empat juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingkat pengangguran muda yang mencapai 17 persen, tingginya pekerjaan informal, rendahnya kompetensi pekerja, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, dunia usaha menilai RUU ini hanya sekedar mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003, yang ditetapkan 23 tahun yang lalu, tanpa pembaruan mendasar untuk menjawab kondisi saat ini. Padahal tantangan semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik dan pergeseran geoekonomi, termasuk perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas.
Sementara itu, dunia usaha tengah menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, pelemahan permintaan global dan domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta daya beli masyarakat yang melemah.
2. APINDO dorong prinsip flexicurity

Buruh dari arah Cawang mulai berdatangan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (24/9/2026). (IDN Times/Rohman) APINDO mendorong prinsip flexicurity, yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas diperlukan agar dunia usaha dapat merespons perubahan dan kepastian berusaha dibutuhkan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan terus menciptakan lapangan kerja.
"Pelindungan harus nyata, upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja," ujar Bob.
3. APINDO dorong RUU Ketenagakerjaan ciptakan dua juta pekerjaan formal per tahun

Ilustrasi bursa tenaga kerja (IDN Times/Galih Persiana) Menurut Bob, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekedar regulating employment menuju creating employment. Regulasi perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri, sistem pengupahan perlu semakin mendukung produktivitas, sementara pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal.
Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga menjadi bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.
"APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersama kebijakan investasi dan industri, mendukung penciptaan dua juta pekerjaan formal baru per tahun serta peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030," ujar Bob.
Tak hanya itu, pengembangan kompetensi perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri, sehingga pelatihan dan sertifikasi dapat mendukung peningkatan produktivitas serta kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani, menegaskan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat.
"Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya," ujar Shinta.
APINDO dan asosiasi sektoral meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan berekspansi. Pengaturan harus mempertimbangkan perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan usaha.
"Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan," kata Shinta.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















![[WANSUS] Buka Wisata di Hutan, Bukan cuma Soal Cuan!](https://image.idntimes.com/post/20260930/img_2704_515bf8b5-91ee-438e-9979-2c6796cff7bd_watermarked_idntimes-2.jpeg)

