Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dok Tangkapan Layar TVR Parlemen
Ia bercerita pembahasan RUU dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui agar pembahasan dilanjutkan melalui mekanisme Panja.
Sebagai bagian dari proses meaningful participation, Panja juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 dengan menghadirkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, asosiasi perbankan, hingga organisasi profesi di sektor jasa keuangan.
Selanjutnya, pembahasan substansi dilakukan dalam rapat Panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kemudian menyempurnakan naskah pada 17–19 Juli 2026 sebelum hasilnya disahkan dalam rapat Panja pada 19 dan 20 Juli 2026.
Dalam proses pembahasan, Panja menyelesaikan 503 DIM yang terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada bagian penjelasan. Dengan rampungnya pembahasan di tingkat I, RUU PFII kini tinggal menunggu persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.