Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

RUU Pusat Finansial Internasional Dikebut, Target Jadi UU 21 Juli 2026

RUU Pusat Finansial Internasional Dikebut, Target Jadi UU 21 Juli 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
  • Pemerintah mengebut pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar disahkan pada 21 Juli 2026 sebagai langkah strategis memperkuat sektor keuangan nasional dan menarik investasi global.
  • RUU PFII dirancang membentuk kawasan khusus berstandar internasional untuk mendorong inovasi, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing ekonomi dan posisi Indonesia di rantai nilai global.
  • RUU ini memiliki dasar hukum kuat dari UU PPSK, mengatur kelembagaan dan insentif seperti kemudahan perpajakan, perizinan, hingga residensi guna menciptakan iklim investasi kompetitif di bawah kedaulatan NKRI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dikebut. Pemerintah menargetkan beleid tersebut disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026.

"Memang dikebut, ya, undang-undangnya. Tanggal 21 (Juli) sudah selesai jadi undang-undang," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).

Ia mengatakan, RUU tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

1. Pusat Finansial International Indonesia diklaim untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Purbaya menjelaskan pemerintah perlu membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai kawasan khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Menurutnya, pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mendorong inovasi sektor keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global.

"Keberadaan pusat keuangan internasional memungkinkan mobilisasi modal global yang lebih efisien, mempercepat pengembangan produk dan layanan keuangan yang inovatif, serta menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi," tegasnya.

2. Bisa tingkatkan daya saing

WhatsApp Image 2026-07-02 at 14.28.14 (1).jpeg
Rapat Kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas PFII. (IDN Times/Triyan).

Purbaya menambahkan, Indonesia memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu pusat keuangan internasional. Hal itu didukung oleh ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah, serta prospek pertumbuhan jangka panjang yang positif.

Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global.

"Pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, mendorong inovasi sektor keuangan, meningkatkan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, dan pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," tegasnya.

3. Tebar banyak insentif dan PFII memiliki landasan hukum yang kuat

ilustrasi aturan hukum
ilustrasi aturan hukum (pexels.com/ Sora Shimazaki)

Purbaya mengatakan pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat. Penyusunan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengatur bahwa penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia harus diatur melalui undang-undang.

"Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional," ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, RUU PFII mengatur pembentukan pusat finansial internasional sebagai kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memperoleh kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lain yang menopang pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.

"PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraannya, RUU ini juga mengatur pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, dan peradilan," jelasnya.

Selain itu, RUU PFII juga mengatur berbagai insentif untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha global. Insentif tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan yang dirancang untuk menarik investasi jangka panjang serta mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah.

"Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global, sekaligus memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha nasional," ujarnya.

Purbaya menambahkan, manfaat PFII tidak hanya akan dirasakan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut, tetapi juga diharapkan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan daya saing Indonesia.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa mendatang," tuturnya.

4. RUU PFII mulai di bahas pada tingkat panja

WhatsApp Image 2026-07-02 at 14.28.14.jpeg
Rapat Kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas PFII. (IDN Times/Triyan).

Pemerintah dan DPR resmi memulai pembahasan RUU PFII di tingkat panitia kerja (Panja) dengan target rampung dalam waktu kurang dari 20 hari. Seluruh delapan fraksi di Komisi XI DPR menyetujui pembahasan RUU tersebut di Panja. Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal ditunjuk sebagai Ketua Panja.

"Ada delapan fraksi, semuanya menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan dalam forum Panja," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun menargetkan pembahasan tingkat I selesai pada 20 Juli 2026 agar RUU PFII dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR pada pembicaraan tingkat II sehari setelahnya, yakni 21 Juli 2026.

"Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II. Tanggal 20 di tingkat I," ujarnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More