Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang Undang HKPD hari ini, Selasa (7/12/2021), dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, dengan disahkannya UU HKPD akan memperkuat desentralisasi fiskal di Indonesia.

"Yang menjadi latar belakang pemerintah dan DPR sepakat melakukan perubahan UU HKPD, tujuannya adalah memperkuat kualitas desentralisasi fiskal," kata Sri Mulyani.

1. Ketimpangan di daerah

IDN Times/Arief Rahmat

Sri Mulyani mengungkapkan, HKPD selama ini tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk transfer keuangan, dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) dan dana desa yang kerap dikenal dengan istilah TKDD.

Keberadaan HKPD bakal memperkuat salah satu pilar pelaksanaan anggaran daerah, yakni meminimalkan ketimpangan di daerah lewat TKDD.

"Pilar satu adalah mengembangkan HKPD dengan meminimalkan ketimpangan baik yang vertikal maupun horizontal. Vertikal itu ketimpangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kalau horizontal antar pemda pada level yang sama dan kita berusaha menciptakan TKDD yang berorientasi pada kinerja," tutur Sri Mulyani.

2. Ketimpangan munculkan perbedaan dalam pemberian pelayanan publik

Default Image IDN

Adanya beleid ini akan membuat TKDD lebih bisa bermanfaat untuk mengurangi ketimpangan tersebut.

Ketimpangan di daerah menjadi perhatian Sri Mulyani, sebab mampu membuat pemda memberikan pelayanan publik yang bisa berbeda 180 derajat.

"Jangan ada daerah yang sangat baik memberikan pelayanan publik terutama pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan pelayanan lainnya, kemudian masih ada daerah yang sangat jauh tertinggal," kata dia.

3. Pengesahaan UU HKPD akan berdampak baik pada pendapatan asli daerah (PAD)

ilustrasi kenaikan pendapatan (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain meminimalisir ketimpangan penggunaan TKDD, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pengesahan UU HKPD akan memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sri Mulyani mengatakan, UU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Meski disederhanakan, Sri Mulyani menjamin PAD tidak akan mengalami penurunan.

"Untuk pajak dan retribusi daerah, adanya penurunan jumlah jenis pajak dan retribusi bukan untuk menurunkan pendapatan daerah, tapi justru meningkatkan. Penyederhaan ini adalah untuk meminimalkan atau menurunkan biaya administrasi dan compliance atau biaya untuk kepatuhan," tutur Sri Mulyani.

Adapun bentuk penyederhanaan tersebut salah satunya adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak, dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Editorial Team