Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang Undang HKPD hari ini, Selasa (7/12/2021), dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, dengan disahkannya UU HKPD akan memperkuat desentralisasi fiskal di Indonesia.
"Yang menjadi latar belakang pemerintah dan DPR sepakat melakukan perubahan UU HKPD, tujuannya adalah memperkuat kualitas desentralisasi fiskal," kata Sri Mulyani.