Sah! Syarat Dihapus, Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menghapus persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik. Artinya, kini semua orang bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta.
Hal itu seiring dikeluarkannya kebijakan perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
1. Pemerintah ingin percepat terbangunnya ekosistem kendaraan listrik

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dasar utama perubahan kebijakan tersebut untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," katanya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
2. Satu orang hanya bisa satu kali mendapat subsidi

Dijelaskan dalam Permenperin 21/2023, tiap orang hanya bisa satu kali mendapatkan subsidi Rp7 juta untuk membeli motor listrik berbasis baterai, yang didata menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," ujar Menperin.
Melalui program bantuan pemerintah tersebut, masyarakat bakal mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik berbasis baterai.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ujarnya.
3. Diler harus memeriksa kesesuaian data pembeli berbasis NIK

Pada Permenperin 21/2023 disebutkan dalam melakukan proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Informasi tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.