ilustrasi batu bara.(unsplash.com/ Joey Haris)
Informasi mengenai akuisisi oleh PT Jhonlin Baratama itu dirilis manajemen kemarin (17/9/2026) pukul 17.30 WIB di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, pada Senin, (14/9/2026), perusahaan mengumumkan adanya keadaan kahar atau force majeure yang berdampak pada kelangsungan usaha.
Adapun force majeure yang dimaksud berkaitan dengan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Pemerintah melalui Kementerian ESDM belum menyetujui perubahan RKAB Bayan Resources, meskipun RKAB yang diajukan telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejadian/keadaan yang bersifat memaksa (keadaan kahar/force majeure) tersebut dikarenakan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak perusahaan Perseroan tersebut di atas, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen.
Manajemen menyatakan, akibat RKAB Grup Bayan Resources belum disetujui, perusahaan melalui anak-anak usahanya sulit memenuhi kewajiban kepada pelanggan. RKAB dari Kementerian ESDM memang penting untuk perusahaan tambang, karena menjadi basis awal untuk bisa beroperasi dan berproduksi.
"Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen.