“Kejadian/keadaan yang bersifat memaksa (keadaan kahar/force majeure) tersebut dikarenakan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak perusahaan Perseroan tersebut di atas, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen.
Sebelum Saham Dicaplok Haji Isam, BYAN Ungkap RKAB Belum Disetujui

- Kementerian ESDM belum menerbitkan persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk anak usaha Bayan Resources, meski permohonan disebut telah diajukan sesuai ketentuan.
- Belum disetujuinya RKAB berdampak material pada kelangsungan usaha BYAN karena perusahaan tambang tidak dapat berproduksi dan anak usaha kesulitan memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
- PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam mengakuisisi 30 persen atau 10 miliar saham BYAN; sahamnya naik 19,96 persen hingga ARA di Rp13.825 per lembar.
Jakarta, IDN Times - Akuisisi 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama milik konglomerat Tanah Air, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam menjadi sorotan.
Usai manajemen mengumumkan transaksi penjualan 10 miliar lembar saham kepada perusahaan Haji Isam, pergerakan saham BYAN menyentuh auto rejection atas (ARA) dengan penguatan nyaris 20 persen atau tepatnya 19,96 persen.
Informasi mengenai transaksi itu dirilis manajemen kemarin, (17/9/2026) pukul 17.30 WIB di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, pada Senin, (14/9) kemarin, perusahaan mengumumkan adanya keadaan kahar atau force majeure yang berdampak pada kelangsungan usaha.
1. Pemerintah belum menyetujui RKAB Bayan Resources
Adapun force majeure yang dimaksud berkaitan dengan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Pemerintah melalui Kementerian ESDM belum menyetujui perubahan RKAB Bayan Resources, meskipun RKAB yang diajukan telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bayan Resources hadapi dampak material
Manajemen menyatakan, akibat RKAB grup Bayan Resources belum disetujui, perusahaan melalui anak-anak usahanya sulit memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
“Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen.
Sebagai informasi, perusahaan tambang tidak bisa melakukan produksi sebelum RKAB disetujui oleh Kementerian ESDM.
3. Haji Isam caplok 10 miliar lembar saham BYAN
Kembali pada akuisisi saham BYAN oleh perusahaan Haji Isam, transaksi 30 persen saham itu setara dengan 10 miliar lembar saham beredar BYAN. Dampaknya, saham milik konglomerat Low Tuck Kwong menyentuh ARA sejak awal perdagangan hari ini, dan menyentuh level Rp13.825 per lembar saham.
Saham BYAN telah ditransaksikan sebanyak 5,05 ribu kali, dengan volume perdagangan sebanyak 9,02 juta lembar saham, dan nilai transaksi Rp124,5 miliar.
Dalam sepekan terakhir, saham BYAN menguat 11,94 persen. Pekan lalu, harganya masih di Rp10.075 per lembar saham. Berdasarkan data Stockbit, BYAN masuk dalam daftar 10 besar saham yang mencatatkan transaksi jual bersih dari investor asing (net foreign sell). Investor asing menjual 204,95 juta lembar saham BYAN, dengan nilai Rp38,48 miliar.



















