Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sambangi BEI, Kapolri Turunkan Bareskrim Tindak Pelanggar Pasar Modal
Konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto hadir di BEI dalam konferensi pers yang digelar setelah MSCI mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.
  • OJK mengumumkan denda atas pelanggaran pidana pasar modal yang melibatkan DSSA, BREN, dan CUAN, serta mencatat 31 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi melakukan pelanggaran.
  • Kapolri memerintahkan Bareskrim Polri menyelidiki informasi dan pengaduan terkait kasus tersebut, mengumpulkan alat bukti, serta mengambil tindakan tegas untuk kepastian hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi datang ke Bursa Efek Indonesia karena ada dugaan pelanggaran aturan jual beli saham. Pak Suyudi, kepala polisi, meminta tim Bareskrim mencari tahu dan mengumpulkan bukti. OJK juga memberi denda kepada tiga perusahaan. Ada 31 saham yang kepemilikannya sangat terkumpul. Polisi sekarang akan menyelidiki dan bertindak tegas jika ada yang salah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kehadiran Kapolri bersama pemangku kepentingan di BEI serta penugasan Bareskrim menunjukkan respons kelembagaan yang terkoordinasi terhadap dugaan pelanggaran pasar modal. Pengumpulan bukti dan penegasan tindakan tegas, berdampingan dengan sanksi OJK, membuka ruang bagi penanganan yang berlandaskan proses hukum dan kepastian atas permasalahan yang teridentifikasi saat ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto turut hadir dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Jumat (16/10/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani; COO Danantara, Dony Oskaria; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Konferensi pers itu digelar usai MSCI Inc (sebelumnya Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertimbangkan untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Dalam kesempatan itu, OJK juga mengumumkan pengenaan sanksi denda terhadap pelanggaran pidana di pasar modal yang melibatkan tiga emiten Tanah Air, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK juga mengumumkan ada 31 saham emiten Indonesia yang tergolong kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) telah melakukan pelanggaran pidana pasar modal.

Suyudi pun mengumumkan tindakan Polri terkait pelanggaran pidana di pasar modal. Suyudi mengatakan, dirinya telah memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus tersebut.

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan,” ujar Suyudi di gedung BEI.

Suyudi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan melakukan tindakan tegas atas pelanggaran pidana pasar modal itu.

“Adanya dugaan, pelanggaran maupun tidak bidana pasar modal, dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tutur Suyudi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article