Segini Gaji Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi

- Raline Shah dilantik menjadi Staf Khusus Menteri bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kemenkomdigi.
- Meutya Hafid menjelaskan pemilihan Raline karena memerlukan perspektif berbagai pihak, mewakili pekerja seni dan perempuan, serta memiliki koneksi internasional.
Jakarta, IDN Times - Aktris Raline Shah resmi dipilih dan dilantik menjadi Staf Khusus Menteri bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) pekan lalu.
Menkomdigi, Meutya Hafid menjelaskan, pemilihan Raline menjadi stafsusnya lantaran Kemenkomdigi memerlukan banyak masukan dan perspektif dari berbagai pihak.
"Jadi gini, suatu kementerian perlu banyak perspektif, tadi kita lihat ada yang menggunakan mix method, ada yang sebelumnya sudah di posisi itu kita kuatkan, ada yang sudah di Kemenkomidigi, tapi kita rotasi. Ada yang dari luar, dari swasta, para profesional kita undang juga untuk masuk dan perlu juga pekerja seni," tutur Meutya, Senin (13/1/2025).
Menurut Meutya, Raline Shah menjadi staf khusus mewakili pekerja seni dan perempuan. Selain itu, Meutya juga juga yakin Raline Shah memiliki koneksi yang baik dengan komunitas internasional.
"Karena itu kami berikan tugas tadi untuk kemitraan global internasional dan juga edukasi mengenai digital. Supaya menterinya kan gak harus setiap hari keliling edukasi digital," ujar Meutya.
Lantas, berapa gaji yang diterima Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi? Berikut informasinya.
1. Dasar aturan gaji Staf Khusus Menteri

Gaji dan fasilitas yang diberikan ke Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Di dalam beleid tersebut tepatnya pada Pasal 72, dijelaskan bahwa hak keuangan Staf Khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
2. Besaran gaji pokok Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri

Untuk informasi, jenjang pangkat eselon IB berada pada golongan IV/d hingga IV/e. Adapun gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan tersebut sebelum penyesuaian adalah sekitar Rp3.447.200 hingga Rp5.091.200 per bulan.
Namun, dengan adanya kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2024, gaji tersebut menjadi antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
3. Gaji Raline Shah juga meliputi tukin

Selain gaji pokok, Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi juga berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Berdasarkan Perpres Nomor 119 tahun 2017, tukin untuk jabatan kelas 16 yang relevan dengan posisi Raline Shah saat ini adalah sebesar Rp27.577.500 per bulan. Dengan demikian, total gaji atau penghasilan bulanan yang bisa dibawa pulang Raline Shah selaku Staf Khusus Menkomdigi mencapai lebih dari Rp30 juta.
Nah, itu dia informasi soal gaji Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri. Semoga memberi jawaban pada rasa penasaran kamu ya!