Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,93 Triliun per Januari 2026
ilustrasi kripto (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, menunjukkan kontribusi signifikan sektor ini terhadap pendapatan negara dan meningkatnya kepatuhan investor.
  • PMK Nomor 50 Tahun 2025 memperkenalkan skema pajak baru dengan tarif berbeda untuk platform dalam dan luar negeri, sekaligus menghapus pungutan PPN agar ekosistem kripto nasional lebih kompetitif.
  • Tokocrypto menyediakan fitur laporan pajak tahunan untuk memudahkan pelaporan SPT, sementara Ideatax menegaskan aset kripto tetap wajib dicantumkan sebagai harta dalam laporan tahunan wajib pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di tengah peningkatan aktivitas pasar, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial bagi investor maupun pelaku industri, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan data terbaru, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp43,45 miliar per Januari 2026.

Data ini menegaskan potensi kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus menguatkan urgensi kepatuhan pajak investor. Oleh sebab itu, Tokocrypto dan Ideatax menggelar sesi edukasi perpajakan dengan pembahasan pembaruanaturan yang berdampak pada transaksi kripto, termasuk pemberlakuan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.

1. Skema baru memperkuat daya saing exchange dalam negeri

CFO Tokocrypto, Sefcho Rizal (IDN Times/Pitoko)

Mengacu pada PMK-50/2025 transaksi jual aset kripto dikenakan PPh Final, sedangkan PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto disamakan dengan surat berharga. Aturan tersebut juga membedakan tarif berdasarkan platform, yakni 0,21 persen untuk transaksi pada platform dalam negeri (DN) dan untuk transaksi pada platform luar negeri (LN) dikenakan tarif satu persen.

Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal menyatakan, skema baru tersebut dapat memperkuat daya saing exchange dalam negeri sekaligus mendorong transaksi yang lebih patuh regulasi.

“PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21 persen untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional danmendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

2. Tokocrypto sediakan akses laporan pajak tahunan

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sefcho menambahkan, exchange berizin berperan penting membantu kepatuhan karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Tokocrypto kemudian menyediakan akses laporan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan.

“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” kata Sefcho.

3. Aset kripto tetap dicantumkan di laporan SPT

Partner Ideatax, Jovita Budianto (IDN Times/Pitoko)

Di sisi lain, Partner Ideatax, Jovita Budianto menegaskan, meskipun pajak atas transaksi kripto bersifat final dan dipungut melalui exchange, kepemilikan aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada daftar harta.

“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” kata Jovita.

Menurut dia, ketelitian pelaporan penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang dapat memicu klarifikasi otoritas pajak. Ideatax juga mengajak wajib pajak tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset termasuk kripto, dicantumkan secara benar.

“Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” ujar Jovita.

Editorial Team