Jakarta, IDN Times - Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di tengah peningkatan aktivitas pasar, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial bagi investor maupun pelaku industri, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan data terbaru, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp43,45 miliar per Januari 2026.
Data ini menegaskan potensi kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus menguatkan urgensi kepatuhan pajak investor. Oleh sebab itu, Tokocrypto dan Ideatax menggelar sesi edukasi perpajakan dengan pembahasan pembaruanaturan yang berdampak pada transaksi kripto, termasuk pemberlakuan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.
