Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan Ini

Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan Ini
Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS dimulai pekan ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

“Benar (gaji ke-13 PNS akan diberikan di minggu pertama Juni),” kata Hadiyanto melalui pesan singkat kepada IDN Times, Kamis (3/6/2021).

  1. 1. Gaji ke-13 PNS langsung dicairkan begitu dokumen dan persyaratan lengkap

    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

    Lebih lanjut ia mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan begitu dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah lengkap.

    “Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia udah siap melaksanakan pembayaran G13,” jelasnya.

  2. 2. Tidak ada tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 PNS

    Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)
    Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

    Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS tidak akan melibatkan tunjangan kinerja (tukin), melainkan hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

    Kepastian itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 pada poin ketiga.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," demikian bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip IDN Times, Jumat (21/5/2021).

  3. 3. Besaran gaji ke-13 PNS

    Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

    Adapun besaran gaji ke-13 PNS adalah sebagai berikut:

    Golongan I

    Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

    Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

    Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

    Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

    Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

    Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

    Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

    Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

    Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

    Golongan III

    Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

    Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

    Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

    Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

    Golongan IV

    Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

    Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

    Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

    Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

    Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More