Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konglomerat Pemilik DSSA, BREN dan CUAN serta Struktur Sahamnya
ilustrasi membandingkan emiten mana yang paling baik (pixabay.com/geralt)
  • DSSA memiliki keterkaitan dengan Sinar Mas Group melalui PT Sinar Mas Tunggal dan Franky Oesman Widjaja sebagai pengendali individual.

  • BREN terhubung dengan Prajogo Pangestu melalui Barito Pacific, sementara Prajogo tercatat sebagai pemegang saham langsung terbesar CUAN.

  • OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal pada saham DSSA, BREN, dan CUAN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
10 Desember 2009

Saham Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) tercatat di BEI.

8 Maret 2023

Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) resmi mencatatkan sahamnya di BEI.

9 Oktober 2023

Barito Renewables Energy Tbk (BREN) melantai di BEI.

2024-2026

OJK memeriksa saham DSSA dan menemukan dugaan manipulasi perdagangan yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.

2025

Dalam Laporan Tahunan 2025, DSSA menyebut Franky Oesman Widjaja sebagai pengendali individual perusahaan.

16 Oktober 2026

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun terkait transaksi DSSA serta penjatahan saham BREN dan CUAN.
  • Who?
    Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
  • Where?
    Pelanggaran berkaitan dengan saham emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
  • When?
    Sanksi dijatuhkan pada 16 Oktober 2026. Pemeriksaan saham DSSA mencakup periode 2024-2026.
  • Why?
    OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta penjatahan saham BREN dan CUAN kepada kelompok terkait pemegang saham pengendali.
  • How?
    Denda terdiri dari Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DSSA punya pemilik saham besar dari Sinar Mas. BREN dan CUAN berhubungan dengan Prajogo Pangestu. OJK menemukan pelanggaran terkait saham tiga perusahaan itu. Pada 16 Oktober 2026, OJK memberi denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melanggar, bukan langsung kepada semua perusahaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Data komposisi pemegang saham membantu memperjelas hubungan kepemilikan DSSA, BREN, dan CUAN dengan kelompok usaha masing-masing. Pemeriksaan serta sanksi OJK juga menunjukkan adanya proses pengawasan terhadap transaksi dan penjatahan saham yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) terafiliasi dengan konglomerat Indonesia. Tiga di antaranya adalah Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ketiga perusahaan tersebut memiliki struktur pemegang saham yang berbeda. DSSA memiliki PT Sinar Mas Tunggal sebagai pemegang saham terbesarnya, sedangkan BREN dikendalikan melalui PT Barito Pacific Tbk. Sementara CUAN mencatatkan nama Prajogo Pangestu sebagai pemegang saham langsung terbesar.

Berikut struktur kepemilikan saham ketiga emiten tersebut berdasarkan data yang tersedia.

1. DSSA terafiliasi dengan Sinar Mas Group

Bos Sinarmas Group, Franky Widjaja (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor energi dan sumber daya. Sahamnya tercatat di BEI sejak 10 Desember 2009.

Berdasarkan data komposisi pemegang saham di BEI, PT Sinar Mas Tunggal memiliki 115,39 miliar saham DSSA atau setara 59,9 persen. Sementara itu, kepemilikan publik kategori tanpa warkat (scripless) tercatat sebesar 22,5 persen.

Dalam Laporan Tahunan 2025, DSSA menyebut Franky Oesman Widjaja sebagai pengendali individual perusahaan. Informasi tersebut memperkuat keterkaitan DSSA dengan kelompok usaha Sinar Mas.

2. BREN dan CUAN terafiliasi dengan Prajogo Pangestu

Prajogo Pangestu (barito-pacific.com)

Barito Renewables Energy Tbk (BREN) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, termasuk panas bumi. BREN melantai di BEI pada 9 Oktober 2023.

Berdasarkan data komposisi pemegang saham, PT Barito Pacific Tbk menjadi pemegang saham terbesar BREN dengan kepemilikan 86,48 miliar saham atau 64,64 persen.

Struktur tersebut menunjukkan Barito Pacific merupakan pemegang saham langsung terbesar BREN. Barito Pacific sendiri merupakan kelompok usaha yang didirikan dan dikembangkan oleh konglomerat Prajogo Pangestu.

Prajogo memiliki 66,91 miliar saham Barito Pacific atau setara 71,37 persen. Dengan kepemilikan mayoritas tersebut, Prajogo menjadi pemegang saham terbesar BRPT, yang juga merupakan pemegang saham langsung terbesar BREN dengan porsi 64,64 persen.

Kemudian, Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan energi. Perusahaan resmi mencatatkan sahamnya di BEI pada 8 Maret 2023.

Dalam data komposisi pemegang saham, Prajogo Pangestu tercatat memiliki 90,40 miliar saham CUAN atau setara 80,42 persen. Sementara itu, kepemilikan publik kategori scripless mencapai 19,54 persen.

3. DSSA, BREN dan CUAN didenda Rp2,1 triliun

Ilustrasi denda uang (magnific.com/jcomp)

Pada 16 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Mengutip siaran pers OJK, denda tersebut terdiri dari Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Denda dikenakan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, bukan berarti seluruh nominal tersebut dibebankan kepada ketiga perusahaan sebagai emiten.

Dalam pemeriksaan saham DSSA pada periode 2024-2026, OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

Sementara itu, dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya penjatahan saham kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK menyebut sejumlah pihak memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas, sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article