Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Silfester Matutina Jadi Komisaris Anak Usaha Pelindo cuma 5 Hari

3 min read
  • Silfester Matutina diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui keputusan pemegang saham di luar RUPS Sirkuler pada 18 September 2026.

  • Pelindo Jasa Maritim memberhentikan Silfester pada 23 September 2026, lima hari setelah pengangkatan, usai evaluasi dan pertimbangan pemegang saham sesuai mekanisme korporasi.

  • Silfester merupakan terpidana perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla dengan putusan kasasi 1,5 tahun pada 2019, belum dieksekusi, dan sedang mengajukan peninjauan kembali.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut baru-baru ini diangkat menjadi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Dia diangkat pada Jumat, (18/9/2026) lalu melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler.

  1. 1. Pelindo membenarkan pengangkatan Silfester

    Ilustrasi pelabuhan kelolaan Pelindo Regional 4. (Dok. Istimewa)
    Ilustrasi pelabuhan kelolaan Pelindo Regional 4. (Dok. Istimewa)

    Adapun pengangkatan Silfester tersebar dalam sebuah gambar potongan dokumen. SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick membenarkan kabar tersebut.

    "Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," kata Tubagus dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).

  2. 2. Hanya menjabat selama 5 hari

    Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (IDN Times/Larasati Rey)
    Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (IDN Times/Larasati Rey)

    Meski begitu, Pelindo Jasa Maritim memastikan setelah lima hari diangkat, Silfester dicopot dari jabatan Komisaris Independen pada Kamis (23/9/2026). Pencopotan itu dilakukan berdasarkan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal dari pemegang saham.

    "Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tutur Tubagus.

    Tubagus mengatakan pemberhentian komisaris adalah kewenangan pemegang saham, dan telah melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham induk, yakni Pelindo.

    "Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Tubagus.

  3. 3. Silfester tak ditahan setelah divonis 1,5 tahun penjara

    Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (Tangkapan layar video istimewa)
    Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (Tangkapan layar video istimewa)

    Silfester yang merupakan relawan Jokowi dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025).

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    Pada Agustus 2025 lalu, ramai di media sosial Silfester tak dipenjara karena memiliki saudara ipar yang bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

    Menanggapi informasi yang beredar di media sosial itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pun langsung mengonfirmasi Kejari Jaksel.

    “Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Anang tak menjelaskan alasan eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan. Ia  hanya menjelaskan, Silvester saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

    “Terkait yang bersangkutan memang belum dilakukan eksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di PN Jakarta Selatan,” kata Anang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More