Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengajukan gugatan kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Selain kepada Budi Said, gugatan itu juga ditujukan untuk Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
"Inti gugatannya adalah kita minta pengadilan untuk adanya perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang/barang kepada karyawan Antam kala itu yg mana penyerahan itu dilakukan oleh Eksi menggunakan uang yang sumbernya dari Budi Said dan kemudian karena itu akhirnya karyawan kita seolah-olah memberikan harga diskon," tutur Kuasa Hukum Antam, Andi Simangunsong dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Adapun gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No.576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.