Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diwajibkan Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Begini Respons Antam

Emas batangan Antam. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)
Emas batangan Antam. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said.

PK tersebut berkaitan dengan putusan PN Surabaya yang memenangkan gugatan Budi Said terhadap Antam. Atas hal tersebut, Antam diharuskan membayar kerugian terhadap Budi sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas.

"Sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ucap Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (19/9/2023).

1. Antam telah laksanakan hak dan kewajibannya

Emas antam logam mulia PT Antam Tbk (dok. Istimewa)
Emas antam logam mulia PT Antam Tbk (dok. Istimewa)

Syarif menambahkan, terkait kasus dengan Budi Said, Antam telah melaksanakan hak dan kewajibannya atas seluruh transaksi jual menggunakan aturan yang berlaku.

"Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu," ujar dia.

Mewakili Antam, Syarif mengatakan tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

2. Antam menjunjung tinggi GCG

Butik Emas Logam Mulia Antam di Kawasan Setiabudi One, Jakarta Selatan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Butik Emas Logam Mulia Antam di Kawasan Setiabudi One, Jakarta Selatan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, Syarif mengungkapkan Antam sebagai perusahaan terbuka terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah berwenang.

"Dengan demikian, Antam senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku," katanya.

3. MA tolak PK Antam

Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan menolak PK yang diajukan Antam terhadap crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Mengutip situs resmi MA, putusan itu dikeluarkan per tanggal 12 September 2023 dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023. Dengan begitu, kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said ke MA telah berkekuatan hukum tetap.

Itu artinya, Antam diwajibkan membayar ganti rugi berupa 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan kepada Budi Said. Lantas berapa harga atau nilai emas yang mesti dibayarkan Antam ke Budi Said?

Jika merujuk situs logammulia.com per Senin (18/9/2023), harga emas Antam per 1 kilogram dibanderol Rp1.015.600.000. Dengan begitu, harga emas sebanyak 1,1 ton adalah sekitar Rp1,15 triliun.

Itulah besaran nilai yang mesti dibayarkan Antam kepada Budi Said menyusul putusan MA menolak PK dari Direktur Utama Antam, Nicolas D Kanter.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Fahreza Murnanda
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us