Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 129 tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 29 November 2023.
Dalam PMK tersebut seperti yang dikutip Minggu, (17/12/2023), pengurangan alias diskon PBB bisa diberikan karena kondisi tertentu pada objek pajak (tanah dan bangunan) yang hubungannya dengan subjek pajak (orang yang bertanggung jawab membayar PBB), atau tanah/bangunan terkena bencana alam atau sebab lain yang sifatnya luar biasa.
Diskon PBB juga bisa diberikan pada wajib pajak yang memiliki kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB, mengalami kerugian komersial, dan juga kesulitan likuiditas.