ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp10 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.
Penghasilan satu tahun: Rp120 juta
PTKP (TK/0) Rp54 juta
Maka PKP = Rp120 juta - Rp54 juta
= Rp66 juta
Untuk PPh terutang dikenakan dua tarif, yakni pertama 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun mencapai Rp60 juta dan kedua 15 persen lantaran lebih dari Rp60 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:
5% x Rp60 juta = Rp3 juta
15% x Rp6 juta= Rp900 ribu
Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp3,9 juta per tahunnya.
Namun, jika dihitung menggunakan basis UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan hasilnya akan berbeda. Berikut perhitungannya.
Penghasilan satu tahun: Rp120 juta
PTKP (TK/0) Rp54 juta
Maka PKP = Rp120 juta - Rp54 juta
= Rp66 juta
Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun kurang dari Rp50 juta dan ditambah dengan tarif 15 persen lantaran lebih dari Rp50 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:
5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
15% x Rp16 juta = Rp2,4 juta
Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp4,9 juta per tahunnya jika menggunakan basis UU PPh.
"Ini artinya kalau Anda pendapatannya Rp10 juta maka bayar pajaknya jadi Rp1 juta lebih murah," kata Sri Mulyani.