Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Harga Saham BYAN yang Dicaplok Haji Isam Tak Dirilis, Ini Kata OJK-BEI

3 min read
Harga Saham BYAN yang Dicaplok Haji Isam Tak Dirilis, Ini Kata OJK-BEI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (kanan) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik (kiri). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam mengakuisisi 10 miliar saham atau 30 persen saham BYAN dari Low Tuck Kwong, tanpa mencantumkan harga transaksi dalam keterbukaan informasi.

  • OJK menjelaskan akuisisi dapat dilakukan di pasar reguler atau negosiasi; pada pasar negosiasi, harga ditentukan secara bilateral dan tidak diatur regulator pasar modal.

  • BEI menyatakan nilai transaksi pasar negosiasi belum wajib diumumkan ke publik, namun sedang mengkaji pembatasan harga berdasarkan masukan pelaku pasar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Akuisisi 10 miliar lembar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik konglomerat Low Tuck Kwong oleh PT Jhonlin Baratama milik konglomerat Tanah Air, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam masih menjadi sorotan.

Haji Isam mengakuisisi 30 persen dari total porsi saham BYAN yang beredar, yang diumumkan oleh manajemen BYAN pada Kamis, (17/9/2026) lalu.

Dalam keterbukaan informasi, tak disebutkan harga saham yang dibeli Haji Isam dari BYAN. Adapun harga saham sebelum pengumuman akuisisi itu terparkir di Rp11.350 per lembar saham. Per hari ini, Jumat (25/9), harga saham BYAN berada di level Rp12.100 per lembar.

Bagaimana ketentuannya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait keterbukaan harga saham dalam transaksi akuisisi emiten? Simak penjelasannya.

  1. 1. Akuisisi saham bisa dilakukan di pasar negosiasi

    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, akuisisi saham emiten bisa dilakukan dengan berbagai mekanisme. Di pasar reguler, maka harga yang berlaku ialah harga saham yang dicatat oleh bursa.

    “Yang kalau di reguler tentu harga yang tercipta harus mencerminkan harga yang ditransaksikan oleh banyak pihak sekaligus dengan anonymity,” kata Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

    Namun, transaksi itu bisa juga dilakukan di pasar negosiasi, yang ketentuan harganya tak diatur oleh regulator pasar modal.

    “Nah yang tadi dimaksudkan kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu,” ucap Hasan.

    Dalam hal ini, Hasan menjawab terkait kabar yang beredar bahwa Jhonlin Baratama mengakuisisi saham Bayan dengan harga 54,5 persen di bawah harga pasar.

  2. 2. Tak wajib diumumkan ke publik

    Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik.
    Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan apabila transaksi emiten dilakukan di pasar negosiasi, maka tak ada kewajiban untuk mengumumkan nilai transaksinya ke publik.

    “Kalau di pasar negosiasi, dengan peraturan yang berlaku saat ini, itu belum diatur,” tutur Jeffrey.

    Meski begitu, Jeffrey mengaku belum menerima laporan apakah transaksi yang dilakukan oleh BYAN dan Jhonlin Baratama dilakukan di pasar reguler atau pasar negosiasi. Di sisi lain, transaksi akuisisi itu juga masih berlangsung.

    “Saya belum dapat informasi apakah transaksinya sudah dilakukan atau belum,” ujar Jeffrey.

  3. 3. Pelaku pasar usul harga saham saat transaksi di pasar negosiasi diatur

    ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Meski begitu, Jeffrey mengatakan, pihaknya telah menerima banyak usulan terkait transaksi di pasar negosiasi, terutama dari harga saham dalam transaksi akuisisi. Dia mengatakan, usulan yang diterima adalah terkait pembatasan harga saham.

    “Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya. Dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi,” ucap Jeffrey.

    Jeffrey mengatakan, usulan tersebut sudah lama diterima BEI dalam setiap diskusi yang dilakukan dengan pelaku pasar. Dia memastikan, pertimbangan untuk membatasi harga saham emiten dalam transaksi akuisisi di pasar negosiasi itu bukan disebabkan akusisi BYAN oleh perusahaan Haji Isam.

    “Jadi diskusi kami lakukan dalam rangka transformasi pasar modal. Itu kami melakukan banyak diskusi baik dengan pelaku domestik maupun global. Dan di dalam diskusi tersebut memang ada masukan, yang antaranya meminta pengaturan terkait harga di pasar negosiasi. Tentu selain masukan-masukan lainnya yang disampaikan kepada kami,” ujar Jeffrey.

    Jeffrey juga memastikan, ketentuan transaksi emiten di pasar negosiasi ini bukanlah persoalan terkait transparansi di bursa dari penyedia indeks global, seperti MSCI Inc, FTSE Russel, dan S&P DJI.

    “Enggak, enggak,” kata Jeffrey.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More