Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pabrik Sritex (Instagram Sritex)

Intinya sih...

  • PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena lalai dalam pembayaran.
  • Pemerintah fokus melindungi 50 ribu karyawan Sritex yang terdampak pailit dan PHK.

Jakarta, IDN Times - Perusahaan tekstil raksasa Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

Pengadilan Niaga Semarang merilis putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Sritex dinyatakan pailit karena lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Editorial Team

Tonton lebih seru di