Jakarta, IDN Times - Perusahaan tekstil raksasa Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Pengadilan Niaga Semarang merilis putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Sritex dinyatakan pailit karena lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Pemerintah pun menyoroti pailit tersebut. Sebagai perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja, pemerintah akan segera bertindak untuk melindungi karyawan Sritex pascaputusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang.