Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sritex Pailit, Menperin Panggil Manajemen

Pabrik Sritex (Instagram Sritex)
Intinya sih...
- PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena lalai dalam pembayaran.
- Pemerintah fokus melindungi 50 ribu karyawan Sritex yang terdampak pailit dan PHK.
Jakarta, IDN Times - Perusahaan tekstil raksasa Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Pengadilan Niaga Semarang merilis putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Sritex dinyatakan pailit karena lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us