Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Indofarma Tbk (INAF) (Dok INAF)
PT Indofarma Tbk (INAF) (Dok INAF)

Jakarta, IDN Times - Kasus indikasi korupsi menjerat PT Indofarma Tbk (INAF). Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian dan belum membayar gaji karyawan sejak Maret 2024.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan Indofarma sudah tak mampu membayar gaji karyawan sejak 2023. Namun, sebagai anak usaha dari PT Bio Farma (Persero), Indofarma mendapat bantuan dana untuk membayar sebagian gaji karyawan.

“Kalau Indofarma itu tidak di bawah Biofarma, mungkin tahun lalu pun gak dibayar gajinya. Tapi justru tahun lalu sudah dibayar, kenapa? Karena sudah dibantu sama Biofarma,” ucap Arya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/5/2024).

1. Biofarma tak bisa membayar seluruh tunggakan gaji karyawan Indofarma

Bio Farma (biofarma.co.id/)

Arya mengatakan, Biofarma telah mengeluarkan miliaran rupiah untuk membayar gaji karyawan Indofarma. Sehingga, Biofarma harus membatasi pengeluaran untuk menanggung kewajiban anak usahanya itu. Jika tak dibatasi, maka keuangan Biofarma yang akan tergerus.

“Makanya sekarang ini dibatasi akhirnya, akhirnya gak bisa lagi Biofarma menggelontorkan uang kepada Indofarma. Makanya terhambat pembayaran gaji. Kalau terus dilakukan ya Biofarma yang kasihan,” tutur Arya.

2. Kerugian Indofarma disebabkan indikasi korupsi di anak usahanya

Arya Sinulingga ditunjuk jadi Plt Ketua Asprov PSSI Sumut (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun indikasi korupsi terjadi di anak usaha Indofarma, yakni Indofarma Global Medika (IGM) yang bisnisnya menjadi distributor produk-produk buatan Indofarma.

Meski sudah menjual dan menerima pembayaran atas produk Indofarma dari konsumen, diketahui IGM tidak menyetorkan dananya ke Indofarma. Menurut audit internal, dana yang seharusnya disetorkan IGM ke Indofarma mencapai Rp470 miliar.

“Berapa miliar uangnya Biofarma masuk ke Indofarma untuk membantu Indofarma? Ya ada batasnya juga kan. Sementara fraud-nya bukan di Biofarma, fraud-nya ada di sana, setoran IGM itu gak masuk. Mungkin kalau dia (Indofarma) gak masuk anak perusahaan Biofarma, mungkin yang tahun lalu gak dibayar gajinya,” ucap Arya.

3. Kementerian BUMN tunggu hasil PKPU

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Indofarma tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu penggugatnya adalah PT Foresight Global mengajukan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Februari 2024.

Terkait nasib Indofarma beserta karyawannya, menurut Arya pihaknya menunggu hasil sidang PKPU.

“Kita lihat nanti bagaimana hasil PKPU dan sebagainya. Apalagi kita tahu bahwa Indofarma ini masih mendapatkan pekerjaan-pekerjaan. Tapi kalau dia pekerjaan-pekerjaan biasanya dia pendanaannya diukur oleh holding-nya. Itu tetap kita lakukan supaya Indofarma tetap bisa melaksanakan operasional ini,” ujar Arya.

Editorial Team