Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Suspensi Gak Kunjung Dicabut, Sritex Layak Ditendang dari Bursa

Suasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.
Intinya sih...
  • Saham Sritex masuk suspensi sejak 18 Mei 2021, memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal Indonesia.
  • OJK mengatur tata cara PT TBK untuk go private dan memberikan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi Sritex.
  • Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit, menyebabkan PHK lebih dari 10 ribu karyawan.

Jakarta, IDN Times - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi syarat untuk delisting alias cabut dari pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, saham Sritex telah disuspensi atau dihentikan sementara aktivitasnya di pasar modal sejak 18 Mei 2021.

"Sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan Bursa Nomor 1N, bahwasannya ini sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting ya karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/6/2025).

1. OJK berikan pengecualian kepada Sritex

Patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto. (IDN Times/Larasati Rey)

Terkait persyaratan delisting, OJK mengaturnya dalam Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024. Di dalam beleid tersebut diatur tata cara PT TBK untuk go private termasuk di dalamnya kewajiban untuk proses buyback saham PT TBK milik publik.

Sejalan dengan itu, Inarno menyatakan, OJK telah memberikan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi Sritex. Hal itu termasuk laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan tahunan.

"Tapi tentunya SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya," ujar dia.

2. Sritex menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025

Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)

Sebagai informasi, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit. Adapun keputusan tersebut memberi dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 10 ribu karyawan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, Sritex melakukan PHK selama dua bulan pertama tahun ini sebanyak 10.669 orang. Rinciannya, pada Januari 2025, PT Bitratex melakukan PHK kepada 1.065 karyawan, kemudian PHK pada Februari terjadi pada 8.504 buruh Sritex Sukoharjo, 956 buruh PT Primayuda Boyolali, 40 buruh PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 buruh PT Bitratex Semarang.

Sementara itu, PHK dan penutupan operasional menjadi akhir dari perjalanan Sritex yang pernah menjadi reksasa tekstil di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

3. Bos Sritex jadi tersangka korupsi

Tersangka pemberian kredit Sritex (Dok. Puspenkum Kejagung)

Masalah yang melanda Sritex tidak berhenti sampai situ. Teranyar, eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dugaan korupsi pemberian kredit ke perusahaannya.

Kejagung menyatakan, perkara korupsi itu telah naik ke tahap penyidikan, tetapi masih bersifat umum, belum ada tersangka yang dijerat.

Iwan Setiawan adalah anak sulung dari pendiri Sritex, HM Lukminto. Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah pada 24 Juni 1975 itu telah berkarier di industri tekstil selama lebih dari seperempat abad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us