Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat baru bagi pelaku perjalanan domestik di seluruh moda transportadi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mulai dari moda transportasi darat, laut, perkeretaapian, hingga udara. Ketentuan-ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 109-112 tahun 2021. SE tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.