Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Terbang Terbaru, Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen

Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait syarat penerbangan dalam Jawa-Bali, dari dan ke Jawa-Bali, dan daerah di luar Jawa-Bali. Salah satu syarat terbaru tersebut adalah memperbolehkan penggunaan hasil antigen untuk penerbangan daerah di luar Jawa-Bali.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemik COVID-19.

Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021 dan sudah mulai berlaku sejak kemarin.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (29/10/2021).

1. Syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali, dari dan ke Jawa-Bali, serta di luar Jawa-Bali

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana
Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dalam SE terbaru itu, terdapat aturan yang terkait syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali dan dari serta ke Jawa-Bali. Syarat pertama, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Syarat kedua, penumpang wajib menunjukkan keterangan negatif tes PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa-Bali maka penumpang diwajibkan yang pertama menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian, menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujar dia.

2. Pengecualian syarat penerbangan

ilustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)
ilustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Novie menambahkan, pengecualian pertama syarat penerbangan tersebut diberikan kepada pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Lalu yang kedua adalah orang dengan kondisi kesehatan khusus.

Orang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Untuk pengecualian pertama pada anak-anak berusia di bawah 12 tahun mesti mendapatkan pendampingan dari orang tua atau keluarganya.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujar Novie.

3. Kapasitas pesawat bisa lebih dari 70 persen

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Novie pun menambahkan, selama pemberlakuan SE tersebut kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft) dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19", tutur dia.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," ujar Novie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us