Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026, atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Meski penyaluran pinjaman terus meningkat, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) berada di level 4,26 persen.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat sebesar 4,26 persen,," kata Agusman.
Di sisi lain, OJK masih memantau pemenuhan kewajiban permodalan para penyelenggara pindar. Hingga saat ini, masih terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Agusman, seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan. Langkah yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham yang ada, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
Selain itu, untuk memperkuat kepatuhan industri, selama Juli 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan.
"Selama Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan," ucap Agusman.