Jakarta, IDN Times - Produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) diproyeksikan akan dikenai tarif impor final sebesar 18 persen setelah proses investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 rampung.
Namun, sejumlah komoditas strategis Indonesia, termasuk produk perkebunan dan suku cadang (spare parts), mendapat pengecualian dari kebijakan tersebut.
"Komoditas kebun, termasuk spare parts, dikecualikan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Section 301 merupakan aturan dalam Undang-Undang Perdagangan AS yang memungkinkan pemerintah Amerika menyelidiki dan memberikan tindakan terhadap negara yang dianggap menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan kepentingan AS.
