Tarif PPN untuk Layanan Streaming Netflix dan Spotify Tetap 11 Persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk layanan streaming yang dikonsumsi masyarakat seperti Netflix dan Spotify menjadi 12 persen. Artinya, tarif layanan streaming ini tidak berubah atau tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya diperuntukkan barang mewah di antaranya private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah.
"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (31/12/2024).
Adapun alasan pemerintah tidak menaikkan PPN 12 persen untuk kategori ini karena mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Pertimbangkan mengenai kondis masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan layanan streaming seperti Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif PPN yang saat ini, yakni PPN 11 persen.
"Ya, tetap sama (Tarif PPN 11%). Intinya yang 12 persen hanya (mewah-mewah)," kata Deni.