Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Penyerahan DIPA dan TKD 2025 serta peluncuran katalog elektronik versi 6 di Istana Negara pada Selasa (10/12/2024). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah hanya memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk kelompok barang dan jasa mewah yang mulai berlaku Rabu (1/1/2025).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, kenaikan PPN barang dan jasa hanya akan diberikan pada kategori mewah. Kelompok barang dan jasa di luar kategori tersebut masih akan tetap dikenakan PPN 11 persen atau tidak mengalami perubahan.

"Dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan menjaga daya beli serta menciptakan keadilan. PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM. Itu kategorinya sangat sedikit atau limited, seperti jet, kapal pesiar, yacht," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Ia mengatakan, kategori kelompok barang dan jasa yang dikenakan PPN akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen di luar kendaraan bermotor!

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, yaitu helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Senjata artileri, revolver, dan pistol.

6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) serta peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; yaitu:

a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.

b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us