Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan komitmen impor energi dari Amerika Serikat (AS) senilai 15 miliar dolar AS masih tetap berlaku. Hal itu disampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat terkait peninjauan kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Angka 15 miliar dolar AS tersebut sudah tertuang dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara hal tersebut dengan masalah tarif yang saat ini sedang ditinjau oleh MA AS.
"Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Ya sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
