Ini Syarat Wajib bagi Turis Asing yang Datang ke Bali

Apa saja syarat bagi wisatawan mancanegara untuk masuk Bali?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta pembukaan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, harus dilakukan dengan hati-hati. Dia meminta jajarannya agar  melakukan simulasi terlebih dahulu.

“Presiden berpesan agar protokol kedatangan dipintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparant,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Terbang ke Bali, Jokowi Tinjau Venue G20

1. Jokowi ingin vaksinasi di Bali terus digenjot

Ini Syarat Wajib bagi Turis Asing yang Datang ke BaliSuasana vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Tidak hanya itu, lanjut Luhut, Jokowi juga meminta vaksinasi di Bali harus terus digenjot. Luhut menuturkan saat ini tingagl satu daerah di Bali yang vaksinasinya akan digenjot, yaitu di Kabupaten Gianyar.

“Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, Gianyar, yang sekarang vaksin lansianya baru 38 persen. Di mana kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan,” ucap Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Baca Juga: Sederet Media Asing Soroti Pembukaan Pariwisata Bali, Apa Kata Mereka?

2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan internasional untuk ke Indonesia

Ini Syarat Wajib bagi Turis Asing yang Datang ke BaliLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Kemudian, Luhut mengatakan untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali usai pembukaan penerbangan internasional, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sejumlah syarat penerbangan.

Berikut syarat-syarat yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional sebelum melakukan penerbangan ke Indonesia:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen;

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;

3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Baca Juga: Sandiaga: Pembukaan Pariwisata Bali akan Difinalisasi Minggu Ini

3. Pelaku perjalanan internasional harus karantina selama 5 hari

Ini Syarat Wajib bagi Turis Asing yang Datang ke BaliIlustrasi ruang Isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Setelah tiba di Indonesia, para pelaku perjalanan juga harus dikarantina selam lima hari. Berikut syarat-syaratnya:

1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi. Jadi pedulilindungi ini kita bikin betul2 go internasional

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi

3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari;

4. PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya