Temuan BPK di Jiwasraya, Erick Thohir: Kita Konsisten Cari Solusi

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi temuan BPK terkait kasus asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, sejak tahun 2006 pemerintah konsisten mencari solusi terkait kasus yang menimpa Jiwasraya. Ia juga mengapresiasi hasil kerja BPK.
“Kementerian BUMN mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak 2008 menurut catatan saya," katanya melalui keterangannya, Rabu (8/1).
1. Erick menilai BPK dan Kejaksaan sudah menjalankan tugas sesuai koordinasi

Erick menuturkan, semua pihak harus saling bahu membahu mencari solusi untuk Jiwasraya.
Ia mencontohkan BPK akan mencari jumlah kerugian negara akibat Jiwasraya, lalu Kejaksaan akan memproses secara Kemeterian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga OJK akan menindaklanjuti untuk menyehatkan Jiwasraya.
"Apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama," ujarnya.
2. Berikut beberapa penyimpangan penjualan saving plan yang dilakukan Jiwasraya

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna menyebut ada sejumlah penyimpangan dalam produk PT Jiwasraya bermasalah yakni Saving Plan. Produk Saving Plan ini kemudian menjadi salah satu sebab kerugian yang dialami Jiwasraya.
Penyimpangan produk tersebut di antaranya cost of fund (COF) Saving Plan yang tidak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.
Lalu Agung mengatakan dana dari investasi Saving Plan tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana saham yang berkualitas rendah atau kerap disebut "saham gorengan". Hal ini lah yang mengakibatkan terjadinya negative spread.
"Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas pada Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," ujar Agung
BPK juga menyebut penunjukkan pejabat Kepala Pusat Bancassurance pada tidak sesuai ketentuan. Pengajuan cost of fund (COF) juga langsung kepada direksi, tanpa melibatkan divisi terkait.
3. BPK pastikan Jiwasraya sebabkan kerugian

Agung Firman Sampurna juga memastikan adanya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Meski demikian, Agung menyatakan BPK belum bisa menyebut berapa besar kerugian negara akibat kasus Jiwasraya ini. BPK masih perlu melakukan pemeriksaan investigatif untuk melihat berapa kerugian yang diderita negara.
"Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujar Agung.