DPRD DKI Ingatkan Bayar THR Paling Lambat 2 Pekan Sebelum Lebaran

- DPRD DKI Jakarta menegaskan pembayaran THR bagi ASN dan pekerja non-ASN harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai regulasi pemerintah.
- Aturan ini juga berlaku untuk sektor swasta, dengan penekanan agar pengawas ketenagakerjaan memperketat pemantauan dan memastikan perusahaan tidak menunda kewajiban membayar THR.
- Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pencairan THR ASN dimulai awal Ramadan, sementara pekerja swasta wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Jakarta, IDN Times - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyerukan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja non-ASN paling lambat pada dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, ketentuan tersebut sesuai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
“Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran,” ujar Ima dalam keterangan, Kamis (26/2/2026).
1. Berlaku juga untuk swasta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani mengungkapkan hal senada. Aturan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pencairannya berbeda. Sebab untuk ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tapi, kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus benar-benar menjadi pengawas ketenagakerjaan,” kata Rany.
2. Perketat pengawasan

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta agar memperketat fungsi pengawasan agar tak terjadi lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
“Apalagi batas waktu pembayarannya sudah jelas, yakni dua minggu sebelum Lebaran. Kalau misalnya, paling lambat minimal satu minggu sebelum Lebaran, jangan sampai terulang lagi. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum Lebaran,” tegas dia.
3. THR bagi pekerja swasta diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (18/2/2026) telah menegaskan, THR 2026 bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri, penyalurannya mulai pekan pertama Ramadan. Kendati Purbaya tidak merinci lebih lanjut terkait tanggal pasti pencairan THR bagi ASN dan TNI –Polri, tetapi pembayaran THR akan dipercepat.
Sementara Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, THR bagi pekerja swasta diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
















