Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 mengenai pemberian gaji, THR, dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2021.
"Untuk tahun 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, yaitu dalam bentuk sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Dengan demikian, pemerintah, sambung Sri Mulyani, tidak menyertakan tunjangan kinerja dalam pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Sri Mulyani beralasan, kebijakan pemerintah yang hanya membayarkan THR ASN sejumlah gaji pokok dan tunjangan melekat untuk mengakomodir kebutuhan anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi lainnya.
"Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun anggaran 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi," kata dia.
Pasalnya, pemerintah memiliki pos-pos pengeluaran dadakan akibat pandemik COVID-19 sehingga mengharuskan mereka melakukan banyak perubahan anggaran.
Sri Mulyani mencontohkan seperti penambahan anggaran program prakerja yang tadinya Rp10 triliun pada 2020 menjadi Rp20 triliun pada tahun ini. Kemudian juga anggaran subsidi kuota internet dan bantuan produktif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Serta tambahan imbal jasa penjaminan UMKM yang sekarang ini jumlah kredit yang dikucurkan mencapai Rp60,8 triliun. Ini semua adalah alokasi APBN yang memerlukan anggaran tahun 2021 yang tadinya memang belum ada," terangnya.