Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dilaksanakan pada Senin (6/1/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebagai tindak lanjut dari kajian Corruption Risk Assessment, TII mendorong pemerintah untuk segera melakukan sejumlah langkah korektif dalam pelaksanaan MBG. Salah satunya adalah pemberlakuan moratorium program guna memberi ruang pembenahan menyeluruh.
TII menilai, penyusunan dan penetapan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum utama perlu segera dilakukan untuk memperjelas arah kebijakan dan koordinasi lintas sektor. Selain itu, kapasitas kelembagaan Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana program dinilai perlu diperkuat.
Pendekatan distribusi yang berbasis kebutuhan atau segmented coverage juga direkomendasikan agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran, khususnya untuk menjangkau kelompok rentan di wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
TII turut menekankan pentingnya pembenahan dalam mekanisme seleksi dan verifikasi mitra pelaksana, terutama pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), agar sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan dan berintegritas.
Dalam aspek pengawasan, TII mendorong adanya pelibatan aktif organisasi masyarakat sipil, satuan pendidikan, serta komunitas penerima manfaat untuk memantau mutu makanan, proses distribusi, dan penggunaan anggaran. Audit berkala terhadap pelaksanaan program juga dinilai penting dan perlu dipublikasikan secara terbuka sebagai dasar evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ke depan.
“Program MBG tampak menjanjikan di atas kertas, namun gagal memenuhi prasyarat tata kelola yang sehat. Tingginya kerentanan korupsi dalam program MBG menunjukkan program ini harus dimoratorium segera supaya tidak memperbesar kerugian negara,” ujar Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono.