Dugaan Kejanggalan Pengadaan di BGN, PPK Diganti Kurang dari Sebulan

- Presiden Prabowo Subianto meminta laporan progres program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ketua BGN Dadan Hindayana.
- BGN diduga melanggar aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 dengan penunjukan langsung melalui SiRUP LKPP.
- Kepala BGN menyatakan paket pengadaan belum diproses dan masih dalam tahap rencana, serta terdapat pergantian PPK di BGN yang menjadi sorotan.
Jakarta, IDN Times - Awal Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menghubungi Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melalui sambungan telepon. Dadan mengungkapkan, Presiden menghubungi untuk meminta laporan terkini terkait progres program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pada intinya dua hari yang lalu Presiden telepon terkait progres tentang makan bergizi. Kemudian kami sampaikan dan beliau bertanya terkait dengan target-target yang ingin dicapai," ujar Dadan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu 3 Mei 2025. Telepon itu pun berlanjut dengan digelarnya rapat di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat di hari yang sama.
MBG sendiri merupakan salah satu program Prabowo yang pelaksanaannya ditugaskan kepada BGN. Program MBG resmi dimulai pada 6 Januari 2025 di Indonesia. Dalam perjalanannya, program MBG mendapat banyak sorotan. Diduga BGN melanggar aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times, ditemukan kejanggalan berupa penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. BGN tercatat mengajukan empat proyek pengadaan melalui platform Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam situs resmi SIRUP LKPP, tercantum empat paket pengadaan yang diajukan BGN dengan metode penunjukan langsung dalam pemilihan vendor, tanpa melalui tender atau lelang.
Paket-paket tersebut bernilai fantastis, mulai dari miliaran hingga ratusan miliar. Jika ditotal, empat paket pengadaan barang dan jasa tersebut bernilai hampir Rp1,3 triliun.
Saat dikonfirmasi soal dasar penunjukan langsung tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, hal itu telah diatur dalam aturan baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini diundangkan pada Rabu, 30 April 2025.
"Aturan dikeluarkan untuk percepatan-percepatan," kata Dadan kepada IDN Times, Minggu (4/5/2025).
Entah kebetulan atau tidak, Perpres ini diterbitkan berbarengan di hari yang sama saat IDN Times menerbitkan tulisan berjudul "Ada Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa BGN, Tabrak Aturan!". Artikel ini terbit pada 30 April 2025 yang menyorot tentang kejanggalan pengadaan barang dan jasa di BGN yang menggunakan sistem penunjukan langsung.
Sistem ini disorot, karena sebelum Perpres 46 terbit, pengadaan barang dan jasa BGN masih didasarkan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1. Kepala BGN: pengajuan paket pengadaan barang dan jasa masih sebatas rencana, bisa berubah

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menegaskan, dalam Perpes Nomor 12/2021, di dalam Pasal 38 ayat (5), kriteria pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan metode penunjukan langsung bisa dilakukan jika memenuhi 9 persyaratan, di antaranya jika dilakukan untuk proyek pengadaan dengan 'keadaan tertentu'.
Namun, menurut Direktur Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky, keempat pengadaan yang diajukan BGN tak memenuhi ketentuan untuk penunjukkan langsung tersebut.
Keempat paket tersebut, pertama, paket Pemenuhan Infrastruktur TIK (Hardware & Software Aplikasi) di 5.000 ribu Titik Lokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) alias dapur Makan Bergizi Gratis dengan pagu Rp665 miliar (Rp655.415.045.000).
Kedua, paket Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional dengan pagu senilai Rp600 miliar. Ketiga, paket Penyediaan Jasa Akomodasi Pelaksanaan Sosialisasi Edukasi kepada Masyarakat tentang Program Makan Bergizi 2025 senilai Rp18,2 miliar (Rp18.201.600.000). Keempat, paket Penyelenggaraan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Pemenuhan Gizi dengan pagu Rp10 miliar.
Terkait kejanggalan ini, Dadan mengatakan, sampai saat ini paket-paket pengadaan tersebut belum ada yang diproses. Artinya, semua masih dalam tahap pengajuan. Menurutnya, informasi yang ditemukan IDN Times di SiRUP LKPP terkait pengajuan paket pengadaan barang dan jasa tersebut masih sebatas rencana dan bisa berubah.
"Untuk final paket pengadaan akan diumumkan di portal pengadaan LPSE Nasional. BGN saat ini belum ada paket pengadaan penunjukan langsung," kata Dadan kepada IDN Times, Kamis (24/4/2025).
Karena masih dalam tahap Rencana Umum Pengadaan (RUP), maka kata Dadan, metode pemilihan pengadaan paket barang/jasa juga bisa berubah. "Jika tidak memenuhi kriteria penunjukkan langsung, maka menggunakan metode lainnya. Bisa tender, bisa katalog elektronik, atau tender cepat," tutur Dadan.
Mengenai Perpres No. 46 Tahun 2025 yang baru diterbitkan pada 30 April lalu, Dadan mengungkapkan, pihaknya tidak mengusulkan atau meminta pengadaan Perpres tersebut.
"Yang membuat dari Setneg (Sekretariat Negara) ya. Karena ada pertimbangan-pertimbangan mungkin. Karena ini kan banyak hal yang harus dilakukan, dan banyak program prioritas. Semua instansi yang ada harus dipermudah, bukan dipersulit. Jadi kita tidak minta difasilitasi. Jadi kita bukan yang mengusulkan," paparnya pada Kamis, 22 Mei 2025.
2. Pengangkatan dan pergantian PPK dalam waktu kurang sebulan

Mengenai pengadaan TIK dan SI pemenuhan gizi, Dadan menyebutkan, pengadaannya belum diproses. "Belum ada pengadaan, masih dalam proses, terutama untuk konsultasi dengan LKPP, sekarang ringan karena keluar aturan baru," kata Dadan, Minggu (4/5/2025).
Sebelumnya pada Kamis (24/4/2025), kepada IDN Times Dadan juga menyontohkan pengadaan yang dilakukan Peruri. "Dari Perpres 82/2023 dimungkinkan penunjukkan langsung kepada Peruri. Namun, untuk memperkuat justifikasi, BGN sedang bersurat ke LKPP meminta pendapat dan izin penunjukan langsung."
Lepas dari rencana pengadaan empat paket tersebut, hal lainnya yang menjadi sorotan yakni penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BGN. Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times, pada 24 Januari 2025, KPA mengeluarkan Keputusan Nomor 010/2025 tentang Penunjukan PPK Satuan Kerja BGN Tahun Anggaran 2025. Dalam keputusan tersebut, terdapat nama Dedi Kuswandi sebagai PPK Roumku Settama BGN dan Pusdatin BGN. Hasil penelusuran, Dedi diketahui merupakan pegawai Kementerian Perdagangan.
Namun kurang dari sebulan, tepatnya pada 19 Februari 2025, Kepala BGN mengeluarkan memo tentang penetapan pejabat pembuat komitmen di lingkungan Badan Gizi Nasional. Berdasarkan memo yang ditandatangani Dadan tersebut, KPA BGN mengeluarkan Keputusan Nomor 022/2025 tentang Perubahan PPK Satker BGN Tahun Anggaran 2025, yang isinya mengganti Dedi Kuswandi. Dedi digantikan Dohardo Pakpahan.
Dari memo yang diperoleh IDN Times, diketahui Dohardo awalnya merupakan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia kemudian diangkat menjadi pegawai BGN dengan jabatan kepala bagian Rumah Tangga, Tata Usaha, dan Protokol terhitung mulai 7 Februari 2025.
Merujuk pada memo bertanggal 19 Februari 2025 tersebut, KPA Badan Gizi Nasional mengeluarkan Keputusan Nomor 022/2025 tentang Perubahan PPK Satker BGN Tahun Anggaran 2025, yang isinya mengganti Dedi Kuswandi, di mana tugas tugas sebagai PPK Roumku Settama BGN dirangkap Sartini, dan tugas sebagai PPK Pusdatin BGN dirangkap Dohardo.
3. Alasan pergantian PPK

Terkait pergantian PPK Pusdatin dari Dedi ke Dohardo, Dadan menyatakan, Dedi diganti karena baru memiliki sertifikat pelatihan sebagai PPK. Dia juga belum menjadi pegawai BGN, sehingga tidak bisa menjadi PPK.
"Pak Dedi Kuswandi belum menjadi pegawai BGN sehingga tidak bisa menjadi PPK, dan juga baru memiliki sertifikat pelatihan," kata Dadan, Kamis (24/4/2025).
Dalam wawancara khusus dengan IDN Times pada Kamis, 22 Mei 2025, Dadan menegaskan bahwa Dedi belum sempat diangkat menjadi PPK, karena statusnya belum menjadi pegawai BGN dan sertifikat PPK-nya dinilai belum penuh atau belum qualified. "Itu kan menyangkut masalah good governance. Jadi memang tidak layak untuk menjadi seorang PPK," ujar Dadan.
Terkait pengangkatan Dohardo menjadi PPK BGN, Dadan menyebutkan Dohardo sudah memiliki sertifikat, dan sudah PBJ. "Sudah boleh melakukan pengadaan barang dan jasa. Jadi kalau PPK tidak memiliki sertifikat, itu kan tidak boleh. Kalau dia melakukan berarti kan sudah boleh, dan dia sekarang sudah dilantik menjadi pegawai Badan Gizi. Jadi memang sudah internal Badan Gizi," jelas Dadan.
Dohardo sendiri saat dikonformasi IDN Times, membenarkan bahwa sekarang dia sudah sepenuhnya bertugas di BGN. Namun mengenai penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, dia tak bersedia menjawab.
"Saya masih mendalami, sehingga belum bisa komen," ujarya, Minggu (27/4/2025).
Pada hari yang berbeda, Dohardo masih tetap tak mau bersuara. "Saya tidak punya kapasitas (untuk bicara), thanks," ujarnya singkat saat dihubungi IDN Times.