Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian terhadap beberapa produk untuk dikenai pungutan cukai di luar rencana awal pengenaan produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menyampaikan, ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai, di antaranya plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.
"Kita sudah melakukan ini, monggo kalau bapak sekalian ada yang mau mengkaji lagi, saya senang juga. Ini pernah kita kaji, plastik dan bahan bakar minyak, olahan bernatrium," ujarnya dikutip, Rabu (24/7/2024).