Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyinggung TikTok Shop melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebagai platform media sosial (medsos), Kemendag menegaskan TikTok melayani transaksi jual beli.

"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar, yaitu media sosial enggak boleh jualan," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga pada Rabu, (21/2/2024) lalu.

1. Permendag 31 tahun 2023 larang transaksi jual-beli di medsos atau social commerce

Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Permendag 31 tahun 2023 mengatur bahwa transaksi jual-beli hanya boleh dilakukan oleh platform dengan izin e-commerce.

Sementara, social commerce adalah platform media sosial yang hanya boleh menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dalam memasang iklan barang atau jasa. Artinya, platform social commerce tak boleh melayani transaksi, apabila platform media sosial.

"Perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam permendag, di mana medsos tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar," tutur Jerry.

2. Penjualan digital harus menyesuaikan aturan

Editorial Team

Tonton lebih seru di