Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyinggung TikTok Shop melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebagai platform media sosial (medsos), Kemendag menegaskan TikTok melayani transaksi jual beli.
"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar, yaitu media sosial enggak boleh jualan," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga pada Rabu, (21/2/2024) lalu.