Tragedi Argo Bromo Anggrek vs KRL, Persinyalan Tanggung Jawab Siapa?

- Tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi menewaskan 16 orang serta memicu desakan DPR agar Dirut KAI Bobby Rasyidin mundur sebagai bentuk tanggung jawab.
- Menurut regulasi, sistem persinyalan kereta berada di bawah kewenangan DJKA Kementerian Perhubungan, sementara KAI hanya berperan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan izin dari pemerintah.
- Kecelakaan dipicu insiden di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi sesuai aturan keselamatan perlintasan PM 94/2018.
Jakarta, IDN Times - Tragedi maut pada Senin, (27/4/2026) lalu, yakni tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL yang menewaskan 16 orang memicu banyak pertanyaan. Sistem persinyalan kereta yang menjadi sorotan menimbulkan tanda tanya, tentang siapa yang harus bertanggung jawab.
Apalagi, ditambah dengan desakan terhadap Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin dari Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto. Politikus partai Golkar itu mendesak Bobby mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas tragedi tersebut. Menurutnya, dalam perspektif tata kelola BUMN, kegagalan yang berdampak fatal seperti ini tidak dapat semata-mata dibebankan pada level teknis di lapangan.
Jika menyoroti soal sistem persinyalan, sebenarnya menjadi kewenangan siapa? Mari kita ulik berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
1. Status Kementerian Perhubungan dalam perkeretaapian

Seluruh aturan terkait kereta api mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 13, ditetapkan bahwa perkeretaapian dikuasai oleh negara, dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Adapun pembinaan yang dimaksud meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Adapun tanggung jawab itu ada di Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian, seperti yang tertuang pada pasal 1 ayat (21). Menteri itu adalah Menteri Perhubungan.
Lalu, di bawah Menteri Perhubungan, ada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 446 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 4 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Lalu, dalam pasal 447b Permenhub 4/2025, dari tugas itu, DJKA meneyelenggarakan fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api.
Jika mengerucut pada prasarana perkeretaapian di atas, isinya meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api, seperti yang tertuang dalam pasal 35 UU 23/2007.
Fasilitas operasi kereta api itu terbagi menjadi 3 dalam pasal 59 UU 23/2007, yakni peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik.
Dari aturan-aturan tersebut, dapat dipahami bahwa DJKA berfungsi melaksanakan kebijakan terkait persinyalan kereta api.
Lalu, di mana posisi KAI? Mari kita ulik lagi regulasinya.
2. Status KAI dalam perkeretaapian

Dalam pasal 1 UU 23/2007 disebutkan, penyelenggaraan prasarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum, yang mengacu pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Di pasal 18 dijabarkan, penyelengaraan prasarana perkeretaapian (oleh KAI) meliputi pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana.
Untuk melakukannya, KAI membutuhkan izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi dari pemerintah (DJKA) seperti yang tertuang dalam pasal 24 ayat (2).
Melihat regulasi tersebut, maka dapat dipahami bahwa sistem persinyalan yang merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian bukan dimiliki KAI. Adapun KAI berstatus sebagai penyelenggaranya.
3. Pihak yang berwewenang soal perlintasan sebidang

Tak hanya soal sistem persinyalan, faktor perlintasan sebidang juga menjadi sorotan. Sebab, tabrakan maut itu diawali dengan KRL PLB 5181 yang tertemper dengan taksi Green SM di perlintasan sebidang, sehingga KRL PLB 5568 yang di Stasiun Bekasi Timur tak bisa berangkat, dan harus tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Naas, KRL PLB 5568 tertabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek di stasiun tersebut.
Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan disebutkan, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh Kemenhub untuk jalan nasional, pemerintah provinsi (pemprov) untuk jalan provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten untuk jalan kota/kabupaten dan jalan desa.
Sementara, badan hukum atau lembaga hanya bertugas mengelola perlintasan sebidang di jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Kemudian, DJKA, pemprov, pemkot/pemkab bertugas melaksanakan evaluasi perlintasan sebidang paling sedikit satu tahun sekali, sesuai yang tertuang pada pasal 5 Permenhub 94/2018. Adapun DJKA bertugas melakukan evaluasi perlintasan sebidang di jalan nasional, pemprov di jalan provinsi, serta pemkot/pemkab di jalan kota/kabupaten dan jalan desa.
Evaluasi itu harus mencakup pemenuhan aspek keselamatan perlintasan sebidang.
Kilas balik ke tabrakan maut yang dipicu temperan KRL PLB 5181 dengan taksi Green SM, temperan itu terjadi di Jalan Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, di wilayah administratif Kota Bekasi. Sehingga, jalan itu berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bekasi.


















