Jakarta, IDN Times - Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online alias judol, industri aset kripto justru menunjukkan geliat positif bagi perekonomian digital Indonesia. Data dua lembaga negara pun menunjukkan kontras tajam antara dua aktivitas digital tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana judol pada kuartal I-2025 mencapai Rp47 triliun. Meskipun lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp90 triliun, angka ini tetap menjadi perhatian serius mengingat aktivitas judol bersifat ilegal dan berisiko merugikan masyarakat secara sosial dan finansial.
Sebaliknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan transaksi kripto di Indonesia selama periode yang sama justru melonjak, mencapai Rp109,3 triliun. Angka ini tidak hanya menunjukkan daya tarik kuat terhadap aset digital, tetapi juga mencerminkan besarnya partisipasi masyarakat, dengan 13,71 juta konsumen tercatat aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.