Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp32,45 Triliun

- Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp32,45 triliun pada Maret 2025, menurun dari Februari 2025 yang mencapai Rp2,78 triliun.
- Jumlah konsumen aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan, mencapai 13,71 juta konsumen per Maret 2025.
- Hingga April 2025 terdapat 28 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK dengan total penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto pada Maret 2025 mencapai Rp32,45 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan tipis dibandingkan Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 2,78 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan nilai transaksi, jumlah konsumen aset kripto terus menunjukkan tren kenaikan.
“Per Maret 2025 tercatat jumlah konsumen aset kripto terus berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 13,71 juta konsumen. Angka ini naik dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen," ujar Hasan Sabtu (10/5/2025).
1. Kepercayaan konsumen jadi alasan kenaikan jumlah konsumen aset kripto

Hasan mengatakan kenaikan jumlah konsumen aset kripto mencerminkan tren pertumbuhan yang masih berlanjut di tengah pasar kripto global yang dinamis, serta menunjukkan minat yang tetap tinggi dari masyarakat terhadap instrumen aset digital tersebut.
“Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen di dalam negeri dan juga kondisi pasar yang tercatat terjaga dengan baik,” imbuhnya.
2. Ada 28 penyelenggara ITSK terdaftar di OJK

Sementara itu, Hasan melaporkan bahwa hingga April 2025 terdapat 28 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, 10 merupakan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), sedangkan 18 lainnya adalah penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Berdasarkan laporan per Maret 2025, seluruh penyelenggara ITSK yang telah terdaftar tersebut telah menjalin sebanyak 925 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, penyelenggara P2P lending, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian.
"Dan saat ini OJK sedang juga memproses pengajuan pendaftaran dari tiga calon penyelenggara ITSK lainnya dengan jenis model bisnis PAJK," kata Hasan.
3. Penerimaan pajak kripto tembus Rp1,2 triliun per Maret

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti merinci bahwa total penerimaan pajak kripto merupakan akumulasi dari beberapa tahun terakhir, yakni Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp115,1 miliar pada 2025.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.