Jakarta, IDN Times – Pemerintah kembali memberlakukan transaksi margin sejak Januari 2021. Keputusan itu ditetapkan guna menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif.
Sejalan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan daftar efek atau daftar saham yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin untuk periode perdagangan Maret 2022.
Dalam rangka memperkuat tren transaksi margin tersebut, platform investasi Ajaib melalui Ajaib Sekuritas telah merilis fitur transaksi margin secara online yang ditujukan bagi para investor ritel.