Ada Badai PHK, Klaim JKP Tembus Rp25 Miliar

Total penerima 6.872 korban PHK

Jakarta, IDN Times - Pencarian klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat tajam pada Oktober 2022 dibandingkan Juli 2022. Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan mencatat kenaikannya sebesar 285 persen.

Itu disebabkan oleh terjadinya PHK massal di beberapa wilayah seperti Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

"Ini adalah tren klaim kasus JKT kita. Jadi total dana yang sudah dicairkan itu kurang lebih sekitar Rp25 miliar," kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Subchan Gatot dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI kemarin, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Menaker Klaim 191 Korban PHK Manfaatkan Program JKP

1. Ada 6.872 korban PHK yang menerima JKP

Ada Badai PHK, Klaim JKP Tembus Rp25 MiliarIlustrasi bantuan sosial. (IDN Times/ Agung Sedana)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya telah mencairkan klaim JKP kepada 6.872 korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Per posisi hari ini penerima JKP adalah 6.872 penerima" sebut Anggoro.

Bidang pekerjaan yang paling banyak mengajukan klaim JKP adalah industri barang konsumsi (40 persen), contohnya industri rokok dan industri pakaian dan tekstil.

Kemudian yang kedua industri dasar dan kimia (23 persen), contohnya pabrik kimia, logam, dan lain-lain. Ketiga bidang perdagangan dan jasa (21 persen), contohnya perhotelan, toko dan perkantoran dan lain-lain.

Baca Juga: Menaker Sebut JKP Jurus Kurangi Galau Korban PHK 

2. Ada 3.000 penerima JKP yang sudah bekerja kembali

Ada Badai PHK, Klaim JKP Tembus Rp25 Miliarilustrasi karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)

BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 3.000 penerima JKP yang kini sudah kembali bekerja. Rinciannya, 430 orang menjadi pekerja penerima upah atau pekerja yang digaji oleh pemberi kerja. Kemudian ada 2.566 orang yang menjadi pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri. Sisanya 4 orang menjadi pekerja migran Indonesia.

"Jadi kita lihat komposisi terbesar mereka shifting dari pekerja penerima upah menjadi pekerja bukan penerima upah," tuturnya.

Baca Juga: Temui Buruh yang Demo, Menaker: Ada JKP kalau PHK, JHT buat Hari Tua

3. Program JKP dimulai sejak Februari 2022

Ada Badai PHK, Klaim JKP Tembus Rp25 MiliarIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Para pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mulai mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHK) per 1 Februari 2022. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Februari lalu.

Klaim program JKP bisa dilakukan oleh pekerja atau buruh yang telah terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP ini merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung dapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga, dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya