BPJS Kesehatan Sudah Tak Nunggak Utang ke Rumah Sakit

Bayar klaim Rp113,47 triliun di 2022

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan telah membayar klaim sebesar Rp113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu.

"Nah, program jaminan layanan kesehatan itu kita lihat tahun 2021 itu belum Rp100 triliun, tahun 2022 naik menjadi Rp113,47 triliun. Itu rinciannya untuk rawat promotif-preventif, rawat jalan tingkat pertama, kemudian lanjutan," kata dia dalam paparan publik laporan keuangan BPJS Kesehatan 2022, dikutip Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Aset Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024

1. Pembayaran klaim kurang dari 14 hari

BPJS Kesehatan Sudah Tak Nunggak Utang ke Rumah SakitIlustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

BPJS Kesehatan mencatat, pihaknya mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) selama 14,07 hari kalender.

"Kalau kita lihat, rata-rata pembayaran klaim FKTP itu tidak terlalu lama karena 12,3 hari kerja dan untuk di rumah sakit itu 14,07 hari, jadi kurang 14 hari itu sudah dibayar," sebutnya.

Ditambah lagi, sejak 2022, BPJS Kesehatan sudah memberikan uang muka dan kesehatan minimal 30 persen atas klaim yang dilakukan.

Baca Juga: Buah Kerja Keras, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp113,47 Triliun

2. BPJS Kesehatan menyatakan sudah tak nunggak utang ke rumah sakit

BPJS Kesehatan Sudah Tak Nunggak Utang ke Rumah SakitIDN Times/Margith Juita Damanik

Ghufron menerangkan, BPJS Kesehatan berhasil mencatatkan surplus dengan aset bersih dana jaminan sosial (DJS) kesehatan sebesar Rp38,76 triliun pada 2021 dan menjadi Rp56,51 triliun pada 2022.

Sejak aset positif, ada beberapa hal yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk rumah sakit yang bermitra. Salah satunya adalah menjaga arus kas (cashflow) rumah sakit dengan cara tak menunggu pembayaran klaim.

"Dulu memang utangnya banyak sekali sehingga mempengaruhi pelayanan. Nah, sekarang BPJS tidak punya utang ke rumah sakit kecuali yang masih dalam proses klaim. Tapi secara riil kita gak punya utang. Nah, tentu kalau ada yang rumah sakit merasa BPJS punya utang untuk bisa dilaporkan, diklaimkan, segera kami proses," ujarnya.

Baca Juga: Call BPJS Kesehatan 165, Bisa Dihubungi jika Ada Kendala

3. Tarif iuran BPJS Kesehatan tak naik sampai 2024

BPJS Kesehatan Sudah Tak Nunggak Utang ke Rumah Sakitilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Atas sehatnya keuangan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjamin tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik sampai akhir 2024. Hal itu ditopang oleh aset bersih DJS kesehatan yang masih positif.

Aset bersih DJS kesehatan per 31 Desember 2022 telah sesuai ketentuan, yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Hal itu berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

Anggota DJSN, Muttaqien, mengatakan sudah dilakukan hitung-hitungan bahwa aset BPJS Kesehatan hingga 2023 masih aman. Jadi, tidak diperlukan kenaikan iuran tahun ini.

"Di tahun 2024 kita lakukan kajian juga 2024 juga tetap masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Jadi, ini sesuai dengan amanah dari Presiden juga untuk sampai tahun 2024 maka tidak perlu ada kenaikan iuran," tambahnya.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya