Dari 69 Juta KTP se-Indonesia, Sudah 53 Juta Jadi NPWP

Wajib pajak yang belum diimbau segera perbarui data

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 53 juta KTP yang terintegrasi dengan NPWP per 8 Januari 2023, dari total 69 juta NIK.

"Sampai saat ini yang sudah connect padan ya sekitar 53 juta wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Kemenkeu: Sebanyak 52,9 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

1. Wajib pajak diminta segera perbarui data

Dari 69 Juta KTP se-Indonesia, Sudah 53 Juta Jadi NPWPilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

DJP meminta wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar
segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.

"Kami meminta meng-encourage (mendorong) wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran, updating data dan informasi yang ada di sistem," ujar Suryo.

Dia menjelaskan bahwa para wajib pajak dapat melakukan pembaruan data secara online sehingga semakin memudahkan mereka. Untuk itu, pihaknya meminta para wajib pajak memperbarui data dan informasi, termasuk informasi tentang pekerjaan, usia, tempat tinggal, alamat email dan nomor telepon.

"Kemudian kalau misalnya sudah menikah nambah PTKP-nya karena anaknya baru keluar misalnya, kan itu lebih memudahkan juga," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!

2. Akan memudahkan pengurusan administrasi perpajakan

Dari 69 Juta KTP se-Indonesia, Sudah 53 Juta Jadi NPWPIlustrasi proses administrasi (Pexels/Cytonn Photography)

KTP yang diintegrasikan menjadi NPWP bertujuan untuk mengelola sistem administrasi perpajakan. Pemerintah ingin pelayanan menjadi lebih sederhana.

"Dengan common identifier (pengenal umum) yang sama harapannya informasi yang tersalurkan tidak berbeda," sebut Suryo.

Dia mencontohkan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang ada di Kementerian Investasi. Saat wajib pajak ingin mengajukan izin berusaha dengan memasukkan NIK di OSS sudah terintegrasi dengan sistem informasi perpajakannya.

"Kami melakukan pemadanan sebetulnya antara NIK dengan NPWP, kami jalan dengan teman yang ada di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, untuk menyamakan, mencocokkan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Mandiri

3. Sistem administrasi perpajakan yang baru bisa dimulai per tahun depan

Dari 69 Juta KTP se-Indonesia, Sudah 53 Juta Jadi NPWPilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah rencananya akan mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan yang baru mulai 1 Januari 2024. Pihaknya berharap itu dapat diimplementasikan dengan baik.

"Ini harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki kita bisa menggunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya